DJP Temukan Modus Penyamaran Ekspor Sawit, Negara Berpotensi Rugi Rp140 Miliar
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan temuan signifikan terkait praktik penyamaran dalam klasifikasi dokumen ekspor komoditas hasil turunan sawit. Dalam analisis terbaru, DJP mendeteksi adanya penggunaan modus lama yang kembali muncul, yaitu penyalahgunaan dokumen ekspor dengan menyatakan barang sebagai limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME), padahal yang dikirim sebenarnya adalah fatty matter, yaitu produk sampingan sawit yang memiliki nilai tinggi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa modus ini terdeteksi sejak tahun 2021 hingga 2024. DJP menemukan 257 wajib pajak yang melaporkan ekspor POME dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp45,9 triliun. Bimo menambahkan, saat ini terdapat 282 perusahaan yang menggunakan modus under invoicing untuk POME dan fatty matter.
“Modus yang sama digunakan untuk menyamarkan ekspor fatty matter, yang seharusnya dikategorikan sebagai produk bernilai komersial tinggi. Dari manipulasi ini, kami memperkirakan potensi kehilangan penerimaan negara mencapai Rp140 miliar akibat selisih nilai ekspor yang dilaporkan,” ujar Bimo.
Di antara perusahaan yang diduga terlibat adalah PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yakni PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, yang dilaporkan mengekspor fatty matter dengan nilai total PEB sebesar Rp2,08 triliun. Dari total tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp140 miliar dari sisi pajak.
Temuan ini mendapatkan perhatian dari Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian memerintahkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperbaiki tata kelola ekspor-impor nasional, terutama dalam pengawasan terhadap klasifikasi dan pelaporan barang ekspor.
Bimo menegaskan, DJP akan melakukan pemeriksaan terhadap 282 wajib pajak yang melakukan ekspor dengan modus serupa. “Kami akan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dan sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal,” tambahnya.
DJP menyatakan komitmennya untuk memperkuat langkah penegakan hukum guna menutup celah penyimpangan dalam sektor ekspor komoditas strategis, khususnya industri sawit yang menjadi penyumbang utama devisa negara. Dengan nilai ekspor sawit dan turunannya yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun, pengawasan terhadap praktik manipulasi dokumen ekspor menjadi sangat penting untuk menjaga penerimaan negara dan integritas sistem perdagangan Indonesia.
Kasus fatty matter ini menambah daftar panjang praktik under invoicing dalam ekspor hasil bumi Indonesia. Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan besar untuk menyeimbangkan insentif industri dengan pengawasan fiskal yang lebih ketat, agar setiap nilai devisa yang dihasilkan benar-benar masuk ke kas negara.




