DPR Aceh Dorong Penegakan Hukum Tindak Lanjuti Temuan Korupsi dari Audit BPK
Banda Aceh, 28 April 2023 - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengajak penegak hukum di Aceh untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilaporkan tahun lalu. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi I, Abdullah Saleh, dalam pertemuan dengan sejumlah pegiat anti korupsi yang berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah Gedung Sekretariat DPR Aceh.
Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRA, Dalimi, serta anggota lain seperti Tgk M Harun, Djasmi Hass, Buhari Selian, M Tanwier Mahdi, dan M Saleh. Dari pihak lembaga anti korupsi, hadir Ketua Gerakan Anti Korupsi Aceh (GeRAK), Askhalani, Ketua Masyarakat Transparansi Aceh (MATA), Alfian, dan perwakilan dari LSM Solidaritas Anti Korupsi Aceh (SUAK), Ayatullah.
Abdullah Saleh menegaskan pentingnya tindak lanjut terhadap hasil audit BPK. "Kami mendorong pihak penegak hukum untuk serius menindaklanjuti temuan tersebut," ujarnya. Komisi I berencana untuk mengundang Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kapolda Aceh guna membahas penanganan kasus-kasus korupsi di Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, Abdullah Saleh juga menyampaikan rencana evaluasi terhadap qanun tentang dana Otonomi Khusus (Otsus), mengingat banyak penyimpangan yang terjadi dalam penggunaannya. Anggota Komisi I, Jasmi Hass, menyoroti bahwa kondisi korupsi di Aceh sudah sangat memprihatinkan, dengan modus penyalahgunaan anggaran dan penggelapan. Ia menekankan perlunya dorongan untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang saat ini terhenti di lembaga penegak hukum.
Jasmi juga mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengikuti laporan temuan audit BPK, sebagai langkah konkret dalam penanganan korupsi. Hal serupa juga disampaikan oleh Muhammad Saleh dari Partai Golkar, yang berharap agar kerjasama dengan lembaga anti korupsi dapat berjalan dengan baik untuk mengumpulkan data dan bergerak bersama dalam upaya pemberantasan korupsi.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menekankan bahwa DPRA memiliki kewenangan dalam hal pengawasan dan kebijakan pemberantasan korupsi di Aceh. Ia mengingatkan bahwa penggunaan dana Otsus merupakan sumber utama terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga evaluasi terhadap penggunaannya, khususnya di tingkat kabupaten/kota, sangat diperlukan.
"Kami belum pernah mendengar adanya aksi daerah dalam pemberantasan korupsi," tutup Askhalani.




