DPR Desak Audit Independen Freeport Terkait Dugaan Kerugian Negara Rp6 Triliun
Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Askweni, mendesak agar dilakukan audit independen terhadap PT Freeport Indonesia. Desakan ini muncul setelah terungkapnya dugaan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp6 triliun akibat potensi under-reporting dalam laporan produksi tambang.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (24/11/2025), Askweni mengemukakan, "Ada dugaan under-reporting baik volume maupun grade tambang kita ini. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2017 menunjukkan kerugian negara sekitar Rp6 triliun. Tentu ini menimbulkan pertanyaan besar di publik."
Dugaan tersebut berlandaskan pada laporan hasil pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2017 yang mengungkap potensi kerugian negara terkait penerimaan dari Freeport. Askweni menegaskan pentingnya audit independen untuk memastikan akurasi data produksi tambang. "Kami mohon dilakukan audit independen PT Freeport Indonesia terkait dugaan under-reporting volume maupun grade bijih tambang yang diproduksi. Temuan BPK 2017 hanya satu semester dan setelah itu tidak ada data lainnya," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Askweni juga menyoroti proyeksi kontribusi Freeport kepada negara pada tahun 2025 yang diperkirakan mencapai sekitar Rp70 triliun atau setara dengan USD 4,1 miliar. Namun, pada tahun 2026, kontribusi ini diperkirakan akan menurun menjadi sekitar Rp50 triliun akibat kondisi operasional yang belum sepenuhnya pulih setelah insiden longsor.
Sehubungan dengan hal ini, Askweni meminta Freeport untuk menyampaikan data kontribusi perusahaan terhadap penerimaan negara sejak tahun 1967. Hal ini dimaksudkan agar publik dan DPR dapat mengevaluasi perkembangan kontribusi tambang dari waktu ke waktu. Askweni menekankan bahwa pengelolaan tambang harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat. "Harapan kami ke depan, pertambangan ini menghasilkan lebih besar lagi untuk kesejahteraan rakyat Indonesia," tutupnya.




