DPR Mendorong Penguatan Pengawasan Peredaran Gula Rafinasi untuk Lindungi Petani
Sumber Foto: Aktual.com
Temuan Aktual

DPR Mendorong Penguatan Pengawasan Peredaran Gula Rafinasi untuk Lindungi Petani

Jakarta, Aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengingatkan pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran gula kristal rafinasi (GKR) di pasar agar tidak digunakan untuk konsumsi rumah tangga. Temuan GKR yang dijual di berbagai daerah menjadi perhatian serius, terutama karena berpotensi merugikan petani gula lokal.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, menekankan pentingnya langkah proaktif pemerintah dalam mengatasi masalah ini. "Komisi IV DPR mendorong pemerintah untuk lebih ketat dalam pengawasan peredaran gula rafinasi. GKR seharusnya tidak dikonsumsi oleh rumah tangga karena dapat merugikan petani gula," ucap Ahmad Yohan dalam keterangan pers pada Jumat (12/9/2025).

Menurut Yohan, keberadaan GKR di pasaran dapat memengaruhi daya saing gula lokal. GKR yang lebih murah membuat masyarakat cenderung memilihnya dibandingkan gula dari petani tebu, sehingga mengakibatkan harga tebu menjadi rendah dan merugikan petani.

“Masyarakat tentu akan memilih untuk membeli gula rafinasi. Akibatnya, gula lokal yang dihasilkan oleh petani tidak bisa bersaing. Hal ini merugikan petani gula kita,” jelasnya.

Oleh karena itu, Yohan meminta kementerian dan lembaga terkait, seperti Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan, untuk memastikan gula rafinasi tidak digunakan oleh rumah tangga. "Gula rafinasi jelas peruntukannya bagi industri makanan dan minuman, bukan untuk konsumsi rumah tangga," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa GKR hanya boleh digunakan sesuai peruntukannya dalam industri. Ia juga menjelaskan langkah evaluasi menyeluruh yang dilakukan bersama kementerian dan aparat terkait untuk menangani isu peredaran GKR di pasar.

“Kami melakukan evaluasi menyeluruh bersama kementerian/lembaga serta aparat terkait untuk menindaklanjuti isu GKR yang merembes ke pasar,” katanya dalam keterangan tertulis pada Kamis (11/9/2025).

Selain pengawasan, pemerintah juga berupaya mempercepat penyerapan gula lokal melalui kemitraan dengan industri dan penugasan BUMN pangan. Penetapan harga acuan bertujuan agar petani mendapatkan keuntungan yang fair serta menjaga daya saing industri gula.

“Kami ingin memastikan petani tebu mendapatkan kepastian pasar dan harga yang adil. Gula petani sudah diserap, dan kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung kelancaran proses ini,” tambah Zulkifli.

Zulkifli juga menekankan bahwa Kemenko Pangan bersama pemerintah daerah dan pelaku industri terus memantau rantai pasok gula agar berjalan lebih efisien dan stabil. “Ketahanan pangan bukan hanya soal ketersediaan barang, tetapi juga keberlanjutan dan keadilan. Tugas pemerintah adalah memastikan semua pihak merasakan manfaat dari kebijakan yang dijalankan,” tutupnya.