DPR Serukan Sanksi Tegas Usai Temuan Dugaan Suap oleh KPK
Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, memberikan tanggapan tegas terhadap temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengindikasikan adanya praktik suap terhadap penyelenggara pemilu. Praktik ini diduga bertujuan untuk memanipulasi hasil suara dalam pemilu.
Mardani menekankan pentingnya penerapan hukuman yang maksimal bagi pelaku suap agar dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. "Mesti ada efek jera. Pidana dengan hukuman maksimal," ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (25/4/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa masalah pemilu harus menjadi perhatian serius, terutama terkait dengan praktik politik uang yang dianggap sebagai ancaman bagi demokrasi. "Apalagi money politic, ancaman utama demokrasi kita. Termasuk ‘permainan’ di penyelenggara Pemilu," tambahnya.
Mardani percaya bahwa tidak semua penyelenggara pemilu terlibat dalam praktik suap tersebut, namun ia mengingatkan bahwa tindakan segelintir oknum bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara. "Saya yakin tidak semua. Tapi rusak susu sebelanga karena nila setitik. Karena itu masalah ini mesti dibuka dan diselesaikan dalam revisi UU Pemilu yang akan dilakukan dalam waktu dekat," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya indikasi penyuapan terhadap penyelenggara pemilu yang dapat memengaruhi hasil elektoral. Temuan ini merupakan bagian dari kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pada tahun 2025.
Kajian tersebut fokus pada tiga aspek penting, yaitu potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu, tata kelola partai politik yang berintegritas, serta pembatasan transaksi uang kartal. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan berpotensi membuka celah bagi praktik korupsi yang dapat memengaruhi kualitas demokrasi.
"Salah satu temuan utamanya dari sisi tata kelola internal partai di mana KPK menyoroti belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik," kata Budi kepada wartawan.
Dalam penyusunan kajian ini, KPK melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu dan pilkada, pakar elektoral, serta akademisi. KPK juga mencatat bahwa belum ada standar pelaporan keuangan partai politik yang mengakibatkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
"KPK menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral," tambah Budi.




