Dugaan Korupsi dalam Proyek Penggantian kWh Meter PLN: Siapa Saja Pejabat yang Terlibat?
Sumber Foto: Aktual.com
Temuan Aktual

Dugaan Korupsi dalam Proyek Penggantian kWh Meter PLN: Siapa Saja Pejabat yang Terlibat?

Jakarta – Proyek penggantian meter listrik konvensional dengan smart meter berbasis Advanced Metering Infrastructure (AMI) yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) menuai sorotan tajam. Dugaan adanya masalah dalam transparansi dan tata kelola proyek senilai sekitar Rp5 triliun ini berpotensi merugikan keuangan negara.

Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, menjelaskan bahwa kontrak tahap pertama proyek AMI ditandatangani pada 22 Desember 2022 antara PLN dan PT State Grid Power Indonesia (SGPI). Kontrak tersebut menggunakan skema managed service (sewa beli) selama 10 tahun dengan nilai sekitar Rp4,2 triliun dan mencakup pemasangan lebih dari 1,2 juta smart meter pelanggan.

Biaya yang dibebankan kepada PLN mencapai sekitar Rp25.251 per pelanggan per bulan, yang setara dengan Rp409 miliar per tahun. Lingkup pekerjaan dalam proyek ini meliputi pemasangan smart kWh meter, data concentrator unit (DCU), head end system (HES), dengan target commercial operation date pada 20 Desember 2023.

Yudhistira menyoroti bahwa meskipun konsep AMI bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pencatatan meter dan akurasi penagihan, dalam praktiknya terdapat ketimpangan dalam pembagian risiko dalam kontrak. Ia menyatakan, 'PLN tetap menanggung risiko kerusakan atau penggantian dini perangkat, sementara pembayaran berbasis availability fee mengikat PLN dalam komitmen biaya jangka panjang.'

Lebih lanjut, terdapat dugaan aliran dana yang melibatkan jumlah besar, termasuk dugaan pemberian cashback sekitar USD 50 juta atau hampir Rp800 miliar kepada petinggi PLN. Yudhistira menyebutkan adanya peran perantara berinisial JS dari PT FH dan PT SS yang terlibat sebagai vendor dalam proyek AMI ini.

Ia menegaskan bahwa jika terbukti ada konflik kepentingan dan peran perantara dalam penetapan vendor, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selain itu, dokumen investigatif juga mencatat adanya beberapa masalah lain seperti penggantian meter lama yang masih layak pakai dan harga sewa yang di atas benchmark pasar.

Estimasi kerugian negara untuk tahap pertama proyek ini diperkirakan mencapai antara Rp5,5 triliun hingga Rp7,5 triliun. Jika model ini diterapkan secara nasional pada 40–60 juta pelanggan, potensi beban fiskal negara bisa meningkat secara signifikan.

Masalah ini juga diperparah dengan ketentuan bahwa pada akhir 2024, sebagian perangkat AMI mungkin belum memenuhi parameter kinerja kontrak, tetapi pembayaran kepada SGPI tetap dilakukan. Hal ini diduga berdasarkan arahan langsung dari Direktur Utama PLN, dengan kajian dari almarhum Nanang Harianto, Direktur LAPI ITB yang ditunjuk sebagai konsultan proyek.

Yudhistira menekankan pentingnya meneliti independensi dan objektivitas penunjukan konsultan serta hasil kajian tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah jabatan strategis di PLN memiliki tanggung jawab langsung terkait proyek ini, termasuk Direksi, Komite Investasi, Panitia Pengadaan, hingga Satuan Pengawas Internal (SPI).

Dia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan ini. 'Ini bukan praduga bersalah, tetapi bagian dari akuntabilitas atas proyek triliunan rupiah yang berdampak langsung pada keuangan negara dan tarif listrik masyarakat,' tegasnya.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak PLN maupun pihak terkait lainnya mengenai isu ini.