Fiqih Hijau: Gerakan Energi Berkeadilan Berbasis Iman di Kampus
Sumber Foto: Inilah.com
Sosial

Fiqih Hijau: Gerakan Energi Berkeadilan Berbasis Iman di Kampus

Di tengah krisis lingkungan global dan meningkatnya kebutuhan energi masa depan, pendidikan Islam mulai mengambil peran strategis dalam membentuk cara pandang baru tentang kehidupan dengan hidup secukupnya sebagai bagian dari iman.

Gagasan tersebut mengemuka dalam narasi “Fiqih Hijau” yang berkembang di lingkungan kampus Muhammadiyah.

Hening Parlan, Pengurus Majelis Lingkungan Hidup (MLH) PP Muhammadiyah dan LLH PB ‘Aisyiyah kepada inilah.com, Jumat (27/2/2026), menegaskan krisis ekologis bukan sekadar persoalan teknis, melainkan krisis cara pandang manusia terhadap kehidupan dan alam.

Menurut Fasilitator Nasional Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia itu, di ruang-ruang pembelajaran Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK), mahasiswa diajak memahami Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan sesama, tetapi juga dengan alam semesta.

"Konsep manusia sebagai khalifah tidak dimaknai sebagai penguasa, melainkan penjaga keseimbangan kehidupan," katanya.

Dari kesadaran inilah lahir konsep Fiqih Hijau.

Tauhid Berbasis Aksi

Fiqih Hijau bukan sekadar tema tambahan dalam diskursus keislaman, tetapi merupakan konsekuensi langsung dari tauhid.

"Mengakui Allah sebagai Pencipta berarti menjaga ciptaan-Nya. Kerusakan lingkungan, dalam perspektif ini, bukan hanya akibat kegagalan teknologi atau ekonomi, tetapi juga kegagalan adab manusia dalam menjalankan amanah," ujar Hening.

Kesadaran ekologis tersebut justru tumbuh dari praktik sederhana dalam kehidupan sehari-hari, cara menggunakan air, mengelola sampah, hingga memanfaatkan energi.

"Di titik ini, iman menjadi nyata, hadir dalam keputusan kecil yang dilakukan secara konsisten," katanya.

Energi dan Keadilan

Dalam konteks modern, energi menjadi salah satu persoalan paling krusial. Hampir seluruh aktivitas manusia bergantung pada energi, namun penggunaannya yang berlebihan turut menjadi penyumbang utama kerusakan lingkungan.

Islam sejak awal telah mengingatkan bahaya sikap berlebih-lebihan, bahkan terhadap hal yang halal.

Di sinilah Fiqih Hijau menemukan relevansinya, mengajarkan kecukupan sebagai nilai spiritual sekaligus ekologis.

Kesadaran tersebut kemudian mengarah pada gagasan besar, yakni transisi energi berkeadilan.

Transisi energi tidak hanya dimaknai sebagai peralihan dari energi fosil ke energi bersih, tetapi juga perubahan paradigma, dari eksploitasi menuju keberlanjutan, dari orientasi keuntungan jangka pendek menuju tanggung jawab lintas generasi.

Prinsip keadilan menekankan bahwa perubahan ini tidak boleh membebani kelompok lemah, melainkan dibangun melalui kesadaran kolektif.

Perempuan Penggerak Rumah

Perubahan besar, pada akhirnya, tidak hanya lahir dari kebijakan atau teknologi, tetapi dari kebiasaan sosial. Dan kebiasaan sosial paling kuat berakar dari keluarga.

Dalam kehidupan rumah tangga, keputusan sederhana seperti menyalakan lampu, membuka ventilasi, atau menggunakan air secukupnya menjadi bagian dari praktik energi berkeadilan.

Peran perempuan menjadi sangat vital dalam membentuk kebiasaan ini, mengatur ritme rumah tangga, mendidik anak, serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan dan keinginan.

Langkah-langkah sederhana seperti memanfaatkan cahaya alami, mengurangi ketergantungan pada pendingin udara, menggunakan peralatan hemat energi, dan menanamkan gaya hidup sederhana, jika dilakukan terus-menerus, dapat melahirkan perubahan sosial yang signifikan.

Gerakan dari Kampus

Seperti air yang mengalir perlahan membentuk lembah, gerakan energi berkeadilan berjalan tenang namun pasti.

Karena itu, Fiqh Hijau tidak berhenti sebagai wacana akademik. Ia berpotensi menjadi gerakan kolektif di jaringan kampus Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Melalui pembelajaran AIK, kesadaran ekologis berbasis iman dapat ditanamkan secara sistematis," pungkas Hening.

Dari ruang kuliah, gagasan ini dapat bergerak menjadi kebijakan kampus, lalu menyebar ke masyarakat melalui mahasiswa dan alumni. Perubahan tidak selalu dimulai dari proyek besar, tetapi dari cara pandang yang ditanamkan secara konsisten.

Pada akhirnya, Fiqih Hijau mengingatkan, keberlanjutan bukan sekadar program, melainkan adab kehidupan. Manusia tidak hanya ditanya tentang apa yang ia lakukan, tetapi juga apa yang ia jaga.

Ramadan sendiri menjadi momentum refleksi. Melalui latihan menahan diri, manusia belajar bahwa menjaga bukan berarti kekurangan, tetapi bentuk syukur yang lebih dalam.

Dari sinilah transisi energi berkeadilan menemukan fondasi spiritualnya: hidup secukupnya agar kehidupan tetap berlanjut.

Ayat tersebut bukan sekadar larangan, tetapi arah peradaban. Menjaga bumi bukan tambahan dari iman, melainkan bagian dari ketaatan.