Indikasi Kerugian Negara dalam Proyek Pembangunan Stadion Malili Mencapai Rp1,1 Miliar
Makassar - Proyek pembangunan Gedung Olahraga dan Stadion Malili di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) terindikasi merugikan negara hingga mencapai Rp1,1 miliar. Temuan ini disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat setelah melakukan pemeriksaan yang melibatkan ahli konstruksi dari Cipta Karya.
Koordinator bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Noer Adi, menyatakan bahwa indikasi kerugian ini sejalan dengan perhitungan yang dilakukan oleh penyidik. "Indikasi kerugian ini tidak jauh beda dari perhitungan kerugian oleh penyidik," ujarnya dalam konferensi pers di Makassar.
Dari hasil temuan, kerugian tersebut disebabkan oleh ketidaksesuaian spesifikasi dalam pembangunan stadion. Penemuan ini juga menambah keyakinan tim penyelidik, yang sebelumnya meragukan hasil audit kerugian yang dilakukan oleh Inspektorat Sulawesi Selatan, yang hanya mencatat kerugian sebesar Rp100 juta. Perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat dianggap tidak realistis jika dibandingkan dengan estimasi awal penyidik yang mencapai Rp1,6 miliar.
Proyek yang seharusnya selesai pada tahun 2013 ini hingga kini baru mencapai 35 persen. Hal ini menjadi sorotan, mengingat seharusnya proyek tersebut sudah bisa dinikmati oleh masyarakat. Noer Adi menambahkan, "Proyeknya sudah memasuki tahun ketiga tetapi pekerjaannya masih sekitar 35 persen. Seharusnya, proyek itu sudah bisa dinikmati oleh masyarakat atau paling tidak minimal proyek selesai di angka 75-80 persen."
Dalam pemeriksaan di lapangan, tim penyidik juga menemukan adanya kelebihan pembayaran pada tahap penimbunan lahan. Penawaran awal untuk proyek penimbunan yang dimenangkan oleh rekanan sebesar Rp1,6 miliar, namun setelah dilakukan penyesuaian, nilai anggaran berubah menjadi Rp4 miliar dan realisasi pembayarannya mencapai Rp7 miliar.
Selain itu, ditemukan bahwa jumlah tiang pancang yang seharusnya dipasang sebanyak 118 tiang, masih kurang 18 tiang. Penyelidik juga mencatat bahwa kedalaman tiang pancang yang seharusnya 18 meter diduga hanya mencapai 10 meter. Dengan demikian, indikasi kerugian dari proyek ini semakin menguat.
Pembangunan GOR Malili menggunakan dana dari Kementerian Pemuda dan Olahraga sebesar Rp44 miliar untuk tiga tahun pekerjaan yang dimulai pada tahun 2011. Namun, pada Juli 2013, progres pembangunan fisik tidak lebih dari 40 persen. Pihak rekanan, PT Nindya Karya, mengakui bahwa pekerjaan tidak mungkin selesai pada tahun 2013, sehingga mereka mengajukan perubahan masa kontrak.
Terkait kasus ini, tim jaksa telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Firmansyah, mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman. Firmansyah mengaku tidak banyak mengetahui tentang kemajuan fisik proyek dan pencairan anggaran karena telah digantikan oleh Askar sejak Maret 2011, saat proyek dimulai. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Erwin, konsultan perencana proyek, serta pihak rekanan.




