JDIH ITB Luncurkan Fitur AI untuk Peningkatan Akses Informasi Hukum
Kepala Bagian Administrasi Tata Laksana Birokrasi dan Sistem Informasi Biro Administrasi Umum ITB, Puji Subakti, S.T., M.Kom., menjelaskan bahwa peningkatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan JDIH ITB tetap relevan dan adaptif. Ia menekankan bahwa sistem informasi hukum tidak lagi cukup hanya menyimpan dokumen, tetapi harus mampu memberikan pengalaman pencarian yang cerdas, interaktif, dan ramah pengguna.
Pembaruan JDIH ITB juga didorong oleh lonjakan jumlah pengunjung yang meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga 2025, jumlah kunjungan telah melampaui 500.000 kali, menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap transparansi dan akses informasi hukum kampus. Selain itu, capaian JDIH ITB sebagai Pengelola Terbaik Pertama kategori perguruan tinggi kian mengukuhkan posisi ITB sebagai salah satu pusat dokumentasi hukum paling progresif di Indonesia.
Empat Fitur Baru: Kombinasi Pelayanan dan Kontribusi Pengguna
Tahun ini, empat fitur terbaru resmi diluncurkan dan terbagi dalam dua kategori besar: pelayanan dan kontribusi.
1. Fitur Pelayanan: Pencarian AI dan Chat Bot Cerdas
Fitur pelayanan berfokus pada peningkatan pengalaman pengguna dalam mengakses dokumen hukum, meliputi:
-Pencarian berbasis Artificial Intelligence (AI)
Fitur ini memungkinkan pengguna menemukan dokumen hukum tidak hanya berdasarkan kata kunci literal, tetapi juga makna, konteks, serta hubungan antaristilah. Pengguna dapat memperoleh hasil pencarian yang lebih akurat, relevan, dan sesuai kebutuhan, terutama ketika berhadapan dengan bahasa hukum yang kompleks.
-Chat Bot berbasis AI yang interaktif
Pengunjung dapat mengajukan pertanyaan terkait dokumen hukum, proses pencarian, maupun penggunaan aplikasi. Chat Bot akan memberikan jawaban otomatis secara cepat. Jika dibutuhkan layanan lebih spesifik, tersedia opsi untuk terhubung langsung dengan tim pengelola JDIH ITB sehingga layanan menjadi lebih personal.
Kedua fitur ini dihadirkan untuk mengurangi hambatan teknis bagi pengguna, terutama mereka yang tidak memiliki latar belakang hukum, serta untuk mempercepat proses temu balik informasi.




