JPPR Menilai KPU Tidak Konsisten Dalam Penerapan PKPU Caleg Koruptor
Sumber Foto: Aktual.com
Temuan Aktual

JPPR Menilai KPU Tidak Konsisten Dalam Penerapan PKPU Caleg Koruptor

Koordinator Nasional Seknas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menunjukkan ketidak konsistenan dalam menerapkan Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan. Menurutnya, tindakan KPU yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam proses pencalonan anggota legislatif.

Sunanto menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dapat dilihat dari ketidakpatuhan terhadap Pasal 9, 10, 11, dan 12 dalam PKPU tersebut. Ia menyebutkan bahwa penerapan yang tidak konsisten ini bisa merugikan integritas pemilihan umum dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Pengawasan Terhadap Pencalonan

Lebih lanjut, JPPR mengimbau agar KPU lebih tegas dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam mengawasi calon legislatif yang memiliki catatan buruk, seperti kasus korupsi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa calon yang diusung tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki rekam jejak yang baik.

Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan pemilih dapat membuat keputusan yang lebih baik dan informasi mengenai calon legislatif dapat diakses dengan jelas dan transparan. JPPR menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan untuk menjaga demokrasi yang sehat di Indonesia.