Kasus Pembobolan ATM BSGo Tahuna, JPU Diminta Ungkap Fakta Persidangan dan Seret Tersangka Utama
Fakta Baru - Kasus pembobolan ATM BSGo Tahuna yang merugikan BUMD Provinsi Sulut masih menyisakan pertanyaan publik setelah pelimpahan dua tersangka ke Kejati Sulut pada 8 Juni 2026. Dua tersangka tersebut, FG alias Fitria dan DM alias Deisy, diduga dijadikan tameng untuk melindungi tersangka utama berinisial DS alias Eby yang hingga saat ini masih bebas.
Awal Kejadian
Tim penyidik Tipikor Polda Sulut melimpahkan kasus ini kepada Kejati Sulut setelah menemukan dua tersangka, FG dan DM, yang merupakan pegawai kontrak di BSGo Tahuna. Dugaan keterlibatan DS sebagai mantan Manager Pelayanan Nasabah yang bertanggung jawab atas pengisian dan pengelolaan uang di ATM menimbulkan kecurigaan publik.
Perkembangan
Kepala divisi LSM Kibar Nusantara Merdeka, Darwis Saselah, mengekspresikan rasa terima kasih kepada Polda Sulut atas upaya penyelidikan, tetapi mengungkapkan kekecewaan karena investigasi dianggap hanya mengupas aspek permukaan dari dugaan korupsi ini. DS, yang beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan, hanya berstatus saksi, menimbulkan spekulasi bahwa ia dilindungi dalam proses hukum.
Kondisi Terakhir
Saselah mendesak Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut untuk mengeksplorasi fakta baru dalam persidangan agar aktor utama dapat dimintai pertanggungjawaban. Ia berharap JPU dapat menuntaskan kejanggalan dalam kasus ini dan membawa DS ke ranah hukum demi keadilan.




