KPK Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Nikel ke China
Sumber Foto: Aktual.com
Temuan Aktual

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Nikel ke China

Jakarta, Aktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik korupsi yang melibatkan ekspor bijih nikel Indonesia ke China. Penyelidikan ini dilakukan meskipun pemerintah Indonesia telah melarang ekspor komoditas nikel sejak awal tahun 2020 sebagai upaya untuk mendorong hilirisasi sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Menurut temuan dari Satgas Wilayah Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK pada tahun 2023, sekitar 5,3 juta ton bijih nikel Indonesia masih tercatat diekspor ke China dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Data tersebut diperoleh dari Bea Cukai China yang dapat diakses melalui situs resmi General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC). Temuan ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran serius terhadap kebijakan nasional dan kemungkinan praktik korupsi dalam pengelolaan ekspor nikel.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah memulai proses penyelidikan atas dugaan ekspor ilegal ini. Setyo meminta waktu untuk memastikan perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus di internal Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

“Saya pastikan kembali, saya minta waktu, saya cek lagi, apalagi indikasinya kan sudah ada penyelidikan,” ungkap Setyo kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada Jumat (13/6/2025).

Setyo juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, ia bersama empat pimpinan KPK lainnya belum menerima pembaruan laporan mengenai kasus ini, karena ia baru menjabat sebagai pimpinan sejak akhir tahun 2024. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai suatu perkara baru akan diumumkan secara resmi ke publik ketika sudah memasuki tahap penyidikan dan telah ada penetapan tersangka.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa KPK telah menyiapkan rekomendasi kebijakan terkait temuan ekspor nikel ilegal tersebut. Rekomendasi ini ditujukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Namun, hingga akhir tahun 2023, ketiga rekomendasi tersebut belum disampaikan secara formal karena masih menunggu tindak lanjut dari Kedeputian Penindakan.

“Ada proses lanjutan di Kedeputian Penindakan dan sedang ditindaklanjuti,” kata Pahala kepada Bisnis Indonesia pada November 2023.

Selain isu ekspor ilegal, praktik pertambangan nikel juga kembali menjadi sorotan publik terkait polemik tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Lima perusahaan penambang nikel diketahui beroperasi di wilayah yang telah ditetapkan sebagai Global Geopark oleh UNESCO karena keanekaragaman hayatinya. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Dari kelima perusahaan tersebut, hanya PT Gag Nikel yang izinnya tidak dicabut, meskipun sebagian sahamnya dimiliki oleh BUMN PT Aneka Tambang Tbk. (Antam).

Pemerintah telah memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan lainnya sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap potensi kerusakan lingkungan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keanekaragaman hayati di kawasan tersebut.

“Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa (10/6/2025).

Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki nilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat, yang dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia.