Kuasa Hukum A bin H Kritisi Penjemputan Paksa oleh Polisi
Tim Kuasa Hukum A bin H Nilai Polisi Untuk Jemput Paksa dan Masukkan Kliennya Berlebihan
Lampungpro.co, 07-Feb-2026
Sandy 16133
Share
Ilustrasi Penangkapan | LAMPUNGPRO.CO/Ist
BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Kuasa Hukum dari A bin H yakni Titus Yoan Benedictus Tanya, S.H dan Danang Purnomo Jakti, S.H., M.H, menilai tindakan Penyidik Polresta Lampung yang ingin mejemput paksa dan memasukan kliennya dalam daftar pencarian orang (DPO), dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, merupakan tindakan tidak prosedural dan melawan hukum.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP WvS), tindakan dan upaya penjemputan paksa dan memasukan A bin H dalam DPO dalam tempo dua hari setelah sidang perdana praperadilan, lebih merupakan tindakan akal-akalan yang tidak memiliki alasan hukum yang memadai.
"Kemudian semata dimaksudkan untuk mempengaruhi Majelis Hakim Tunggal, untuk menolak permohonan permohonan pra peradilan yang kini sedang berproses," kata Titus Yoan Benedictus Tanya.
Sebagaimana diketahui, Penyidik Polresta Bandar Lampung melalui Surat Perintah Membawa Tersangka Nomor SP.Bawa. Tsk/62.b/II/Res.1.11/2026/Reskrim, tanggal 03 Februari 2026 memerintahkan membawa A bin H dan Surat Perintah Membawa Tersangka Nomor: SP.Bawa.Tsk/62.b/ll/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 03 Februari 2026, padahal A bin H sedang melakukan permohonan pra peradilan atas upaya paksa atas dirinya di Pengadilan Negeri Lampung.
Kuasa Hukum A bin H menegaskan, kliennya sama sekali tidak melarikan diri dan karenanya tidak patut untuk dijemput paksa dan apalagi dimasukan dalam DPO.
Kliennya hanya ingin dan berkomitmen memenuhi proses hukum selanjutnya, jika sudah ada kepastian atas permohonan pra peradilan atas keabsahan upaya paksa penahanan termasuk penetapan wajib lapor seminggu dua kali dan sudah berlangsung 33 kali yang tidak beralasan.
"Hal tersebut, tentunya sangat merugikan serta tidak adil, terhadap apa yang dilakukan oleh Penyidik Polresta Lampung atas dirinya di Pengadilan Negeri Lampung yang tergister dalam perkara No. 1/Pid.Pra/2026/PN Tjk. Dalam permohonan Praperadilan ini, Sdr A bin H mendasarkan pada Pasal 1 Angka 15 KUHAP 2025 dan Pasal 158 s/d Pasal 164 KUHAP 2025," tegas Titus Yoan Benedictus Tanya.
Titus Yoan menilai, jika penyidik professional, seharusnya penyidik melakukan panggilan resmi kepada A bin H, untuk hadir dan menghadap Penyidik Polresta Lampung.
#polresta
#bandar lampung
#lampung
#praperadilan
1 2 3
Berikan Komentar
Kirim
Artikel Terkait
Lihat semua
Mayang Suri Djausal Dukung Kebijakan Kementerian Komdigi RI Batasi Akses Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Sering Terjadi Banjir, Fraksi PKS Ingatkan Risiko Krisis Drainase Kota di Bandar Lampung
Gerindra Soroti Data dan Fakta Banjir di Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Gerak Cepat, Eva Dwiana Beri Bantuan Korban Terdampak Banjir
Warga Sambut Baik Perbaikan Jalan di Pulau Damar, Bandar Lampung
terkini
KARAMA XV Ma’had Al-Jami’ah UIN Raden Intan Lampung Perkuat Spiritualitas Mahasantri di Ramadan 1447 H
4525
28-Mar-2026
Lewat Program Surau Berdaya, Jaringan Indosat di Aceh Kini Aman dan Stabil Jelang Lebaran Idulfitri
980
10-Mar-2026
PLN Lampung Gandeng MUI Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Kelistrikan dan Gunakan Listrik Halal
999
10-Mar-2026
Dukung Aktivitas Ramadan Hingga Idulfitri, Masyarakat Lampung Kini Bisa Nikmati Diskon 50 Persen Tambah Daya
1008
10-Mar-2026
Resmikan Posbankum, Gubernur Lampung Ingin Hadirkan Akses Keadilan Hingga Tingkat Desa
980
10-Mar-2026




