Kuasa Hukum Martin Klarifikasi Persidangan Kasus Pertamina
Jakarta, aktual.com — Kuasa hukum Martin Haendra Nata, Donal Fariz, mengklarifikasi sejumlah pemberitaan terkait persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Group. Ia menilai bahwa banyak laporan yang tidak menempatkan konteks komunikasi bisnis secara tepat.
Dalam pernyataannya, Donal menjelaskan bahwa komunikasi antara Trafigura dan Agus Purwono dilakukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada Pertamina, serta untuk proses administratif agar Trafigura dapat terdaftar sebagai mitra usaha. Ia menegaskan bahwa komunikasi tersebut tidak berkaitan dengan penentuan pemenang tender.
“Narasi yang berkembang seolah-olah komunikasi tersebut bertujuan untuk memenangkan lelang atau bahwa hasil tender ditentukan oleh Agus Purwono perlu diluruskan. Agus berada pada fungsi yang berbeda dan bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk menetapkan hasil lelang,” ujar Donal Fariz kepada wartawan pada hari Selasa.
Donal juga menjelaskan bahwa komunikasi tersebut berkaitan dengan proses Trafigura Asia Trading untuk memperoleh status DMUT bersyarat sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang telah disampaikan kepada Pertamina. Dalam rangka penyelesaian kewajiban tersebut, Trafigura melakukan pembayaran sebesar USD 1 juta kepada Pertamina.
Lebih lanjut, Donal menegaskan bahwa proses pengadaan minyak mentah di Pertamina dilakukan melalui mekanisme internal yang melibatkan komite dan pejabat berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat jika ada anggapan bahwa hasil tender ditentukan oleh satu individu.
“Keputusan tender dilakukan melalui mekanisme internal Pertamina yang melibatkan komite dan pejabat berwenang. Tidak ditentukan oleh satu individu,” tegasnya.
Donal juga menambahkan bahwa hubungan bisnis antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini berjalan secara formal dan terdokumentasi. Salah satu bukti adalah surat resmi yang dikirimkan kepada Agus, yang berkaitan dengan pembahasan formal mengenai outstanding bisnis.
Ia juga menjelaskan bahwa proses negosiasi harga dalam perdagangan minyak mentah bersifat cepat dan dinamis, mengikuti mekanisme pasar global. Kesepakatan harga, menurutnya, tidak ditentukan oleh satu individu, melainkan oleh kondisi pasar internasional dan sistem perdagangan yang berlaku.
Donal mengingatkan publik untuk menelaah informasi yang beredar dengan cermat dan tidak menarik kesimpulan berdasarkan potongan narasi. Ia menegaskan bahwa seluruh fakta dan tuduhan akan diuji dalam proses persidangan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa persidangan akan membuka fakta secara menyeluruh. Kami mengajak publik untuk menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Donal Fariz.




