Malaysia Larang Penggunaan Rokok Elektronik dan Shisha melalui Fatwa
Dewan Fatwa Malaysia telah mengeluarkan fatwa terbaru yang melarang penggunaan rokok elektronik (vape) dan shisha. Keputusan ini diumumkan dalam sebuah pernyataan yang mencerminkan kesepakatan dengan pendapat medis mengenai bahaya kedua praktik tersebut.
Ketua Dewan Fatwa Nasional Malaysia, Profesor Emeritus Tan Sri Dr Abd Shukor Husin, menjelaskan bahwa rokok, shisha, dan vape memiliki dampak negatif yang serupa. "Kami telah membahas masalah rokok, shisha, dan kita bisa menyamakannya dengan vape," ujarnya pada hari Jumat (21/8).
Profesor Abd Shukor menambahkan, "Pertama, itu berbahaya, kedua itu adalah boros, dan ketiga itu merugikan kesehatan. Karena memiliki akibat yang sama, kami telah menyatakan sebagai haram." Keputusan ini juga didasarkan pada undang-undang yang ada untuk melawan praktik penggunaan shisha, yang dikenal sebagai pipa air atau hookah.
Shisha sebelumnya telah dinyatakan haram dalam fatwa yang dikeluarkan pada 17 Juli 2013. Dewan Fatwa menegaskan bahwa merokok shisha dapat memberikan dampak merugikan terhadap kesehatan individu, pertumbuhan ekonomi, serta pembentukan generasi mendatang.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh komite dewan, berbagai temuan ilmiah dari studi dalam dan luar negeri menunjukkan bahwa merokok shisha berdampak buruk pada kesehatan. Hal ini menjadi perhatian, terutama di kalangan pemuda dan perempuan yang semakin banyak mengadopsi praktik tersebut.
Rokok elektronik, yang juga dikenal sebagai e-cig atau vaporizer pribadi (PV), adalah perangkat yang berfungsi untuk menguapkan nikotin tanpa membakar tembakau. Fatwa ini dikeluarkan hanya satu minggu setelah Menteri Kesehatan Datuk Seri Dr S. Subramaniam menyatakan bahwa merokok dengan shisha, rokok elektronik, atau perangkat vaping harus dihentikan sementara. Penilaian lebih lanjut mengenai risiko-risiko yang terkait dengan praktik ini dijadwalkan untuk diumumkan dalam waktu dua bulan ke depan.
Dr S. Subramaniam menekankan pentingnya untuk tidak menganggap shisha atau rokok elektronik sebagai kebiasaan yang modis. "Dari sudut pandang kementerian, kami anggap ini juga sebagai jenis merokok, tetapi dengan metode yang berbeda. Para perokok akan mengalami efek yang sama seperti saat merokok, meskipun kandungan tar mungkin lebih rendah, sementara efek nikotin tetap sama," ungkapnya. Ia juga memperingatkan agar masyarakat tidak menjadikan shisha atau rokok elektronik sebagai kebiasaan.




