Menteri PU Dody Hanggodo Tanggapi Temuan BPK dan Langkah Pembersihan Internal
Jakarta, Aktual.com – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan kekecewaannya atas pelanggaran berat yang terdeteksi di lingkungan kementeriannya. Pelanggaran ini mencakup berbagai tindakan yang tidak etis, seperti gratifikasi dan masalah personal, termasuk perselingkuhan. Pernyataan ini disampaikan Dody setelah dua pejabat setingkat direktur jenderal di Kementerian Pekerjaan Umum mengundurkan diri di tengah pemeriksaan internal.
Dalam penjelasannya, Dody mengungkapkan bahwa Inspektorat Jenderal sedang melakukan pendalaman terhadap pelanggaran yang terjadi untuk memastikan akurasi data. Ia menekankan bahwa kedua pejabat tersebut memilih untuk mengundurkan diri sebelum ada tindakan resmi dari Istana.
“Pada saat pemeriksaan pertama, mereka memilih mengundurkan diri daripada saya bebastugaskan atau diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” jelas Dody pada Jumat (6/3/2026).
Keputusan untuk melakukan pembersihan internal ini mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang menghubungi Dody untuk memberikan apresiasi dan mendorong agar tindakan bersih-bersih terus dilakukan.
Dody menegaskan bahwa fokus utama kementerian saat ini adalah memastikan efektivitas kerja dan menutup celah kebocoran anggaran, sehingga instansi dapat lebih bersih dan siap memenuhi kebutuhan infrastruktur masyarakat.
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi kementerian adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara sebesar Rp1 triliun yang harus segera diselesaikan. Dody mengungkapkan kekecewaannya ketika informasi sensitif mengenai temuan tersebut tersebar, meskipun ia berkomitmen untuk menuntaskan tanggung jawab dalam kurun waktu 60 hari sesuai arahan.
Walaupun surat resmi mengenai temuan tersebut bertanggal Agustus 2025, dokumen fisik baru diterima pada 3 Maret 2026. Dody menekankan pentingnya dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur, seperti jembatan, sekolah, rumah, dan rumah sakit.
Lebih lanjut, Dody menyoroti perilaku oknum tertentu yang tidak serius dalam mengembalikan kerugian negara. Ia menyayangkan adanya pihak yang hanya mencicil pengembalian dana dalam jumlah kecil, seperti Rp1 juta atau Rp2 juta, dan merasa tenang dengan karier mereka meskipun masih banyak dana yang harus dikembalikan.
“Itu dicicil sampai pensiun,” katanya.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Kementerian Pekerjaan Umum berencana mengaktifkan kembali Komite Audit dan Sosial serta meningkatkan pengawasan di tingkat pusat dan satuan kerja. Dody menegaskan bahwa sikap lunak terhadap kesalahan administrasi maupun finansial tidak akan diterapkan lagi di masa mendatang demi menjaga uang negara.
Ia juga menyatakan bahwa beberapa pihak yang terlibat masih menjabat, dan meskipun asas praduga tak bersalah tetap dijunjung, pengawasan ketat akan menjadi standar baru dalam operasional kementerian.




