Novel Baswedan Mengkritik Pimpinan KPK Terkait Perjuangan Pegawai
Jakarta, Aktual.com – Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini nonaktif, menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak menunjukkan itikad baik dalam memperjuangkan nasib pegawai setelah mengajukan surat keberatan terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dikeluarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam sebuah diskusi virtual yang berlangsung pada Jumat (6/8), Novel menyampaikan keraguannya terhadap pernyataan pimpinan KPK yang mengklaim akan memperjuangkan kepentingan pegawai. Ia menilai sikap pimpinan KPK semakin menjauh dari komitmen tersebut dan menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak berlandaskan fakta.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan pada Kamis (5/8) bahwa KPK telah melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman atas LAHP yang mencatat adanya malaadministrasi dalam proses transisi status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam tes yang diadakan, sebanyak 75 pegawai dari total 1.351 pegawai dinyatakan tidak lulus.
Lebih lanjut, setelah rapat koordinasi, pimpinan KPK mengindikasikan bahwa masih ada 24 pegawai yang dapat diangkat menjadi ASN setelah mengikuti pelatihan. Ghufron menyebut langkah ini sebagai upaya pimpinan KPK dalam memperjuangkan nasib pegawai.
Namun, Novel menilai bahwa pimpinan KPK tidak cukup menanggapi serius masalah integritas yang diungkap oleh Ombudsman. "Saya melihat pimpinan KPK tidak terganggu dengan hasil pemeriksaan ini, padahal itu adalah hal yang sangat serius dan mencoreng nama lembaga antikorupsi," ujarnya.
Novel juga menekankan bahwa KPK bukanlah lembaga milik individu tertentu, melainkan milik negara dan masyarakat. Ia mengharapkan agar pimpinan KPK menyadari tanggung jawabnya dalam memberantas korupsi serta menjaga integritas lembaga.
"Temuan Ombudsman seharusnya menjadi bahan telaah yang serius untuk memperbaiki situasi di KPK. Kita perlu mengetahui lebih jelas siapa yang memiliki kepentingan dalam masalah ini," tambah Novel.
Ombudsman RI telah merekomendasikan empat langkah korektif yang harus dilakukan oleh pimpinan KPK dan Sekjen, antara lain memberikan penjelasan kepada pegawai mengenai konsekuensi dari hasil TWK, memberikan kesempatan perbaikan pendidikan bagi pegawai yang dinyatakan tidak lulus, serta memastikan bahwa hasil TWK tidak dijadikan alasan untuk pemberhentian pegawai.
Ombudsman juga menekankan pentingnya perbaikan dalam proses penyusunan peraturan terkait pelaksanaan TWK dan penetapan hasilnya, serta merekomendasikan pengalihan status pegawai menjadi ASN sebelum batas waktu yang ditentukan.




