Pakar Hukum: Temuan BPK Terkait Retribusi RoRo Bengkalis Berpotensi Menyeret Pejabat ke Kasus Korupsi
Sumber Foto: RiauAktual.com
Temuan Aktual

Pakar Hukum: Temuan BPK Terkait Retribusi RoRo Bengkalis Berpotensi Menyeret Pejabat ke Kasus Korupsi

BENGKALIS - Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi Pelabuhan RoRo Air Putih-Sungai Selari kembali menjadi sorotan publik. Setelah Ombudsman RI Perwakilan Riau menemukan potensi maladministrasi pada tahun 2023, kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengungkapkan temuan serius melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis.

Dari LHP tersebut, BPK mencatat bahwa realisasi pendapatan retribusi dari sektor kepelabuhanan mencapai Rp6,13 miliar. Namun, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pemungutan dan penyetoran dana. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah fakta bahwa retribusi dipungut oleh pihak ketiga, yaitu Koperasi Karyawan Dishub Bengkalis, tanpa adanya dasar hukum atau perjanjian kerja sama resmi.

Lebih lanjut, hasil pungutan tersebut tidak langsung disetorkan ke kas daerah, melainkan disimpan terlebih dahulu di brankas koperasi dengan jeda penyetoran yang bervariasi antara 5 hingga 28 hari. Menanggapi hal ini, Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H., pakar hukum pidana dari Universitas Islam Riau (UIR), menegaskan bahwa temuan BPK seharusnya tidak dianggap sepele.

Pelanggaran Hukum dan Tanggung Jawab Pejabat

Menurut Dr. Yudi, jika terjadi kebocoran dana dalam pemungutan retribusi RoRo, hal tersebut bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak tertentu.

"Kalau pemungutan dilakukan tanpa dasar hukum, dan uangnya tidak langsung disetor ke kas daerah, itu sudah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. Apalagi jika dana tersebut digunakan lebih dulu atau disimpan di luar mekanisme resmi," tambahnya.

Dr. Yudi juga menekankan bahwa tanggung jawab administratif tetap berada pada pejabat teknis di Dishub, karena mereka memiliki kewenangan dalam pengawasan dan kontrol internal. Ia menilai bahwa ada dua masalah besar yang perlu diselidiki, yaitu dugaan pelanggaran hukum dan lemahnya tata kelola birokrasi.

Rekomendasi Ombudsman yang Belum Dilaksanakan

Lebih lanjut, Dr. Yudi mengingatkan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Riau telah mengeluarkan lima rekomendasi penting terkait pembenahan tata kelola Pelabuhan RoRo Bengkalis, di antaranya:

  • Pemenuhan standar pelayanan sesuai Permenhub No. 119/2015.
  • Pengalokasian anggaran pemeliharaan dan penambahan dermaga.
  • Evaluasi SK Bupati No. 658/KPTS/X/2021 tentang prioritas kendaraan dinas.
  • Pelatihan bagi petugas pelabuhan.
  • Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pelabuhan RoRo untuk pengelolaan yang lebih profesional dan akuntabel.

Namun, hingga saat ini, rekomendasi tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Dr. Yudi menegaskan bahwa pemerintah seharusnya membentuk Tim Percepatan Transformasi Pengelolaan RoRo, bukan hanya sekadar Satgas pengawasan.

Pernyataan Kepala Dishub Bengkalis

Di sisi lain, Kepala Dishub Bengkalis, Adi Pranoto, menganggap temuan BPK sebagai masalah administratif yang berkaitan dengan waktu penyetoran. "Di lapangan, kapal RoRo beroperasi hingga malam hari, sehingga ada kesepakatan penyetoran dua kali dalam 24 jam. Tidak ada pelanggaran substansial," ujarnya.

Namun, penjelasan tersebut dianggap belum menjawab pokok persoalan terkait ketidakjelasan mekanisme kerja sama dengan koperasi serta kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana publik. Dr. Yudi juga menambahkan bahwa pengelolaan Pelabuhan RoRo Air Putih-Sungai Selari bukan hanya soal antrean kendaraan dan kapal, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.