Pemerintah Indonesia Respon Pembatasan Impor Unggas Arab Saudi dengan Penguatan Industri Peternakan
Sumber Foto: Kabarnusantara.id
Internasional

Pemerintah Indonesia Respon Pembatasan Impor Unggas Arab Saudi dengan Penguatan Industri Peternakan

Jakarta – Kebijakan pembatasan impor produk unggas dan telur dari Indonesia oleh Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi (Saudi Food and Drug Authority/SFDA) telah memicu respons aktif dari Kementerian Pertanian (Kementan). Langkah ini, yang dianggap sebagai tindakan sanitari yang umum dalam perdagangan internasional, dipandang sebagai tantangan sekaligus peluang untuk memperkuat sistem kesehatan hewan nasional dan meningkatkan daya saing produk peternakan Indonesia di pasar global.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menjelaskan bahwa pembatasan impor ini bukanlah kebijakan baru, melainkan bagian dari serangkaian protokol sanitari yang telah diterapkan sejak lama dan diperbarui secara berkala. Kebijakan ini terutama dipicu oleh perkembangan penyakit unggas global, khususnya sejak merebaknya kasus avian influenza (flu burung) pada pertengahan tahun 2000-an.

"Kebijakan pembatasan impor ini merupakan bagian dari upaya perlindungan kesehatan hewan dan manusia di Arab Saudi, yang sejalan dengan standar internasional," ujar Agung. "Kami menghargai langkah ini sebagai bagian dari mekanisme kehati-hatian dalam perdagangan internasional produk peternakan."

Meskipun Indonesia masih termasuk dalam daftar negara yang dikenakan pembatasan impor unggas oleh Arab Saudi, pemerintah Indonesia tidak melihatnya sebagai hambatan permanen. Sebaliknya, Kementan menjadikan dinamika ini sebagai momentum untuk memperkuat fondasi sistem kesehatan hewan nasional. Langkah-langkah strategis seperti peningkatan biosekuriti, surveilans penyakit, serta penerapan zonasi dan kompartemen secara konsisten menjadi prioritas utama.

"Penguatan sistem kesehatan hewan adalah kunci untuk membangun kepercayaan pasar internasional," tegas Agung. "Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa standar biosekuriti dan surveilans penyakit kami memenuhi standar internasional, sehingga produk peternakan Indonesia dapat diterima di pasar global."

Dampak Terhadap Industri Unggas Nasional

Dari sisi ekonomi, Kementan meyakinkan bahwa dampak pembatasan impor ini terhadap industri unggas nasional relatif terbatas. Pasalnya, volume ekspor produk unggas Indonesia ke Arab Saudi masih tergolong kecil dibandingkan dengan pasar domestik yang menjadi penopang utama produksi.

"Pasar domestik tetap menjadi fokus utama kami," kata Agung. "Namun, kami juga menyadari pentingnya diversifikasi pasar ekspor untuk meningkatkan nilai tambah produk peternakan Indonesia."

Indonesia sendiri merupakan produsen unggas terbesar di ASEAN, dengan populasi mencapai sekitar 3,9 miliar ekor. Kapasitas produksi nasional telah melampaui kebutuhan domestik, sehingga membuka peluang besar untuk ekspor produk unggas dan turunannya ke berbagai negara.

Strategi Pemerintah untuk Meningkatkan Ekspor Unggas

Menyadari potensi besar industri unggas nasional, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memperkuat kredibilitas sistem kesehatan hewan dan meningkatkan kesiapan ekspor. Diplomasi veteriner dan penguatan hilirisasi menjadi dua strategi utama yang dijalankan secara paralel.

"Kami tidak hanya berfokus pada pembukaan akses pasar, tetapi juga memastikan bahwa produk peternakan Indonesia memenuhi standar kualitas dan keamanan yang diakui secara internasional," jelas Agung. "Produk olahan unggas menjadi salah satu fokus utama kami, karena menunjukkan kesiapan industri nasional untuk menghasilkan produk bernilai tambah tinggi."

Direktur Kesehatan Hewan Kementan, Hendra Wibawa, menambahkan bahwa pembatasan sanitari oleh negara mitra merupakan mekanisme reguler dalam perdagangan berbasis sanitari. Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memperkuat biosekuriti, surveilans, serta transparansi data penyakit untuk memastikan sistem kesehatan hewan nasional memenuhi standar internasional.

"Pendekatan zonasi dan kompartemen menjadi instrumen utama dalam proses pembukaan akses pasar," kata Hendra. "Dengan memperkuat zonasi dan kompartemen, perdagangan dapat dilakukan secara aman berbasis risiko, sekaligus mendukung proses dialog teknis dengan negara tujuan."

Fokus pada Produk Olahan Unggas

Direktur Hilirisasi Hasil Peternakan Kementan, Makmun, menjelaskan bahwa proses akses pasar unggas ke Arab Saudi masih berada pada tahap negosiasi persyaratan teknis. Produk unggas segar seperti karkas dan telur belum memperoleh persetujuan akses pasar.

"Ekspor produk unggas ke Arab Saudi masih dalam tahap negosiasi persyaratan. Untuk karkas dan telur, atau produk segar dan beku, saat ini belum disetujui," ujar Makmun. "Namun, kami terus berupaya untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh otoritas Arab Saudi."

Meskipun demikian, Makmun menyampaikan bahwa terdapat kemajuan signifikan pada produk olahan unggas. Persyaratan yang sudah disetujui adalah produk olahan ayam yang telah mengalami pemanasan pada suhu yang mampu membunuh virus HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza).

"Kami sangat optimis bahwa produk olahan unggas Indonesia dapat diterima di pasar Arab Saudi," kata Makmun. "Produk olahan memiliki nilai tambah yang lebih tinggi dan lebih tahan lama, sehingga lebih sesuai untuk pasar ekspor."

Data menunjukkan bahwa ekspor produk olahan daging ayam (HS 16023290) ke Arab Saudi pada tahun 2023 tercatat sebanyak 19 ton dengan nilai sekitar USD 294.654. Selain itu, ekspor produk berbasis olahan ayam lainnya (HS 210390) terus meningkat hingga mencapai lebih dari US$ 132 juta pada tahun 2024.

Pada tahun 2025, Indonesia juga telah memperoleh izin ekspor produk unggas heat-treated retort sterilized atau produk sterilisasi komersial seperti semur ayam, opor ayam, dan rendang ayam untuk kebutuhan jemaah haji Indonesia.

Upaya Berkelanjutan untuk Memenuhi Standar Internasional

Untuk memastikan standar internasional tetap terpenuhi, Kementan terus menjalankan penguatan biosekuriti berlapis di sentra produksi unggas, peningkatan surveilans penyakit, vaksinasi berbasis risiko, serta pengendalian lalu lintas unggas dan produk unggas secara ketat.

Sistem sertifikasi kesehatan veteriner juga diselaraskan dengan standar Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH), termasuk peningkatan ketertelusuran, audit fasilitas, dan verifikasi unit usaha berorientasi ekspor.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan keamanan produk peternakan Indonesia," tegas Agung. "Kami percaya bahwa dengan kerja keras dan inovasi, kita dapat mengatasi tantangan dan meraih peluang di pasar global."

Pemerintah Indonesia akan terus membuka komunikasi teknis dengan otoritas Arab Saudi guna memperoleh kejelasan persyaratan, memperkuat kerja sama veteriner, serta menjajaki peluang pemulihan akses pasar secara bertahap, khususnya melalui jalur produk olahan yang telah memenuhi persyaratan sanitari. Dengan strategi yang komprehensif dan berkelanjutan, Indonesia optimis dapat meningkatkan ekspor produk unggas ke Arab Saudi dan negara-negara lainnya di masa depan.