Pengacara Tepis Keterkaitan Tersangka Narkoba dengan Paslon Bupati Pelalawan
Pekanbaru, Aktual.com – Asep Ruhiat, kuasa hukum calon bupati dan wakil bupati Pelalawan nomor urut 4, menegaskan bahwa tersangka Simon Siahaan yang ditangkap oleh Polda Riau karena kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram bukan merupakan bagian dari tim pemenangan pasangan calon tersebut.
Asep menjelaskan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan beberapa atribut serta sembako. Namun, ia memastikan bahwa barang-barang tersebut bukan milik paslon nomor urut 4. "Atribut dan sembako itu disimpan dan diamankan untuk tidak digunakan. Sebelumnya memang akan dibagikan saat ulang tahun Golkar, tetapi dibatalkan karena khawatir menimbulkan pelanggaran," ujarnya.
Lebih lanjut, Asep menilai bahwa penemuan ini seolah-olah ditujukan untuk mendiskreditkan paslon nomor 4. Ia meminta agar semua pihak yang terlibat dalam proses hukum diperlakukan dengan adil. "Harus ada kesetaraan dalam menjawab isu yang ada di masyarakat. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan," tambahnya.
Panggilan kepada Bawaslu
Asep juga mengimbau kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan untuk menyelidiki pihak-pihak yang memfoto, merekam video, dan menyebarluaskan informasi terkait penggeledahan tersebut. "Seharusnya mereka diproses hukum seperti halnya kasus Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah menetapkan dua orang tersangka dan kini statusnya sudah terdakwa, meski mereka adalah petugas resmi yang seharusnya mengawasi bantuan dari Kementerian Sosial sesuai tupoksi," jelasnya.
Pernyataan Sekretaris Golkar
Sementara itu, Baharuddin, Sekretaris Golkar Pelalawan, mengonfirmasi bahwa paket sembako berwarna kuning yang ditemukan dengan tulisan paslon nomor 4 adalah milik partai mereka. Paket tersebut awalnya direncanakan untuk dibagikan saat peringatan HUT Partai Golkar, namun tidak jadi dilaksanakan karena dianggap bertentangan dengan aturan Bawaslu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Riau telah mengungkap sindikat pengedar narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 20 kg. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditangkap, yaitu Syamsul Bahri, Simon Siahaan, dan Hendra, di mana Hendra tewas dalam insiden penangkapan setelah berusaha menabrak petugas dengan mobilnya.




