Penyelundupan Mineral oleh WNA China Digagalkan di Bandara Khusus PT IWIP Halmahera Tengah
Sumber Foto: Aktual.com
Temuan Aktual

Penyelundupan Mineral oleh WNA China Digagalkan di Bandara Khusus PT IWIP Halmahera Tengah

Jakarta, Aktual.com – Satuan Tugas Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT IWIP di Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara, berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan bahan mineral pada Jumat, 5 Desember 2025. Pelaku yang terlibat adalah seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial MY.

Pelaku didapati membawa lima pack serbuk nikel campuran dan empat pack serbuk nikel murni yang hendak dibawa melalui penerbangan Super Air Jet rute Weda Bay menuju Manado. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan rutin di area keberangkatan, di mana serbuk mineral tersebut teridentifikasi selama proses screening.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Anang Supriatna menyatakan bahwa pelaku kini telah diproses lebih lanjut oleh aparat terkait. "Pelaku sudah diproses lebih lanjut oleh aparat terkait," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Anang juga menjelaskan bahwa seluruh barang bukti akan diteliti oleh instansi teknis yang berwenang. Aksi penyelundupan ini sebelumnya telah terdeteksi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan Halilintar, yang bertugas mengawasi penyelundupan dalam sektor pertambangan. "Deteksi awal satgas menunjukkan pengawasan berjalan efektif di kawasan industri," tambahnya.

Bandara Khusus PT IWIP telah beroperasi sejak 2019 setelah menerima izin dari Kementerian Perhubungan. Bandara ini mendapatkan izin penerbangan internasional pada 8 Agustus 2025, bersamaan dengan bandara khusus PT IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah. Izin tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.

Namun, setelah terkuaknya adanya masalah terkait perangkat negara di bandara khusus PT IMIP pada 25 November 2025, Kementerian Perhubungan mencabut status bandara internasional PT IWIP dan PT IMIP melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 55 Tahun 2025. Evaluasi dari pemerintah menunjukkan bahwa kedua bandara tersebut belum memenuhi standar minimal perangkat negara yang diperlukan dalam fasilitas penerbangan publik.

Sejak 29 November 2025, pemerintah telah menempatkan Satuan Tugas Terpadu yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, AirNav, BMKG, AvSec, dan instansi karantina terkait. Anang menekankan bahwa keberhasilan pencegahan penyelundupan ini menunjukkan pentingnya kehadiran perangkat negara di bandara khusus. Ia menilai bahwa koordinasi lintas instansi telah mempertegas pengawasan terhadap praktik ilegal dan perlindungan sumber daya strategis.

Penguatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan semua arus orang dan barang mematuhi hukum yang berlaku, serta menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan nasional dan kedaulatan atas sumber daya mineral.