Perda RTRW Sulut Jamin Kehidupan Penambang Rakyat
Manado, BeritaManado.com — Dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut 2025-2044, yang didalam terdapat pasal mengatur pertambangan rakyat, membuat nasib belasan ribu rakyat Sulut yang menggantungkan hidup dari penambangan rakyat bisa terjamin.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulut Rocky Wowor kepada sejumlah media, Selasa (24/02/2026) mengatakan RTRW ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang.
“Sekaligus menjadi acuan utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Provinsi Sulut,” ungkap Rocky Wowor.
Dengan RTRW ini, lanjut politisi Dapil BMR ini, jaminan hukum bagi penambang rakyat bisa terlaksana.
“Yang selama ini mereka bekerja tanpa rasa keamanan, tidak lagi harus kejar-kejaran dengan aparat hukum,” tegasnya.
Menurutnya, Gubernur Yulius Selvanus memberikan jaminan hidup bagi 12 ribu penambang rakyat.
“Mimpi yang selama ini ditunggu para penambang rakyat akhirnya terwujud. Ini akan menjadikan salah satu sektor primadona untuk perputaran ekonomi Sulut,” jelasnya.




