Peringatan Hukum Terkait Proses Eksekusi di Pengadilan Negeri Pelalawan
Sumber Foto: CYBER88
Temuan Aktual

Peringatan Hukum Terkait Proses Eksekusi di Pengadilan Negeri Pelalawan

Pelalawan, Riau - Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Hendri Siregar, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pelaksanaan konstatering dalam perkara perdata nomor 69/Pdt.G/2023/PN Plw di Pengadilan Negeri Pelalawan. Dalam pernyataannya pada Senin (27/10), Hendri menekankan pentingnya ketepatan Berita Acara Konstatering agar mencerminkan fakta lapangan, bukan sekadar tafsir atau data yang menyimpang.

Hendri Siregar, yang mewakili pihak Termohon Eksekusi, Auguster Sinaga, telah mengirimkan surat resmi bernomor 010/HMS/X/2025 kepada Ketua PN Pelalawan. Dalam surat tersebut, dia menyampaikan hasil konstatering yang dilaksanakan pada Jumat, 24 Oktober 2025, yang menunjukkan adanya pihak ketiga yang menguasai sebagian tanah yang menjadi objek eksekusi, namun tidak terlibat dalam gugatan.

  • Liner Manurung, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2017 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan.
  • Sriandi Sitorus, pemegang Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) tahun 2018 yang diterbitkan oleh Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.
  • Matius Ampera Lumban Gaol, pembeli sah dari Auguster Sinaga berdasarkan akta jual beli tertanggal 11 Desember 2023, sebelum adanya gugatan perdata.

Hendri menegaskan bahwa keberadaan pihak ketiga dengan dokumen resmi atas tanah tersebut harus dicantumkan dalam Berita Acara Konstatering. Jika tidak, hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap asas keadilan.

Lebih lanjut, Hendri mengancam akan mengambil langkah hukum jika ditemukan manipulasi atau ketidaksesuaian antara fakta lapangan dan isi Berita Acara Konstatering. “Saya peringatkan kepada Panitera PN Pelalawan, Juru Sita, dan Panitera Perdata, bahwa ada konsekuensi hukum pidana jika Berita Acara tidak dibuat sesuai fakta. Saya siap melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian,” tegasnya.

Hendri juga memperingatkan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan untuk tidak melanjutkan proses eksekusi riil sebelum memastikan hasil konstatering akurat. “Apabila proses eksekusi riil tetap dijalankan tanpa dasar hasil konstatering yang sebenarnya, maka akan ada konsekuensi hukum terhadap keputusan tersebut,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat akurasi Berita Acara Konstatering merupakan elemen penting dalam proses eksekusi perdata. Ketidaksesuaian data dengan fakta lapangan dapat menyebabkan cacat hukum dan pelanggaran asas keadilan. Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Pelalawan belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan Hendri Siregar.