PT Musim Mas Group Diduga Menggarap Lahan Puluhan Hektar di Luar Hak Guna Usaha
Sumber Foto: Aktual.com
Temuan Aktual

PT Musim Mas Group Diduga Menggarap Lahan Puluhan Hektar di Luar Hak Guna Usaha

Pelalawan, Riau – PT Musim Mas Group, perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, diduga telah menggarap lahan seluas puluhan hektar yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) mereka. Dugaan ini diungkapkan oleh Ketua Aliansi Pemuda Pelalawan (APPEL), Ahmad Dhani, pada Kamis (1/9).

Ahmad Dhani menyatakan keyakinannya bahwa lahan yang teridentifikasi tersebut memang berada di luar HGU. "Kita menduga bahwa lahan yang menjadi temuan sekitar puluhan hektar ini merupakan lahan di luar HGU," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ahmad Dhani menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan temuan tersebut kepada manajemen PT Musim Mas. Namun, perusahaan tersebut memilih untuk menyerahkan penanganan masalah ini kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan.

"Kami sudah memberi tahu Manager Humas PT Musim Mas untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Namun, pihak perusahaan menginginkan agar Dinas Terkait yang menangani masalah ini," jelas Ahmad Dhani.

Beberapa bulan lalu, pengurus APPEL juga telah melaporkan temuan tersebut kepada Bupati Pelalawan dan Kepala Dinas DPMPTSP, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak berwenang.

"Kami berharap kepada Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran, dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Pelalawan untuk komitmen terhadap aduan kami. Kami mendukung agar Bupati Pelalawan segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Musim Mas Group ini," tutup Ahmad Dhani.