47 Mahasiswa Universitas Indonesia Maju Pelajari Prosedur Uji Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, HUMAS MK – Sejumlah 47 orang perwakilan dari sejumlah organisasi kemahasiswaan Universitas Indonesia Maju belajar hukum acara pengujian Undang-Undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/11/2025). Para mahasiswa itu mendapatkan materi langsung dari Analis Hukum Ahli Muda MK Muhammad Ramlan Amiruddin atau akrab disapa Alan di Aula Gedung I MK, Jakarta.
Alan menjelaskan MK memiliki kewenangan menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Selain itu, MK juga berwenang memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden atau kerap disebut pemakzulan (impeachment).
“Namun, kewenangan memutus pembubaran partai politik dan pemakzulan ini belum pernah dilakukan MK hingga saat ini,” ujar Alan.
Dia mengatakan, bagi warga negara yang menganggap atau mengalami kerugian hak konstitusional akibat berlakunya suatu norma dalam Undang-Undang dapat menjadi Pemohon di MK. Pemohon pengujian Undang-Undang ialah perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam UU, badan hukum publik atau badan hukum privat, atau lembaga negara.
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang telah dan/atau akan dirugikan oleh berlakunya Undang-undang/Perppu tersebut harus dibuktikan untuk memperkuat kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan. Uraian argumentasi ini harus dielaborasi dengan jelas dan dikaitkan dengan hubungan sebab-akibat atas pertentangan norma pasal yang diuji dengan pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan batu uji atau dasar pengujian permohonan.
Mahasiswa dapat jadi Pemohon
Sementara itu, Alan mengatakan sebagian dari Pemohon pengujian Undang-Undang saat ini ialah mahasiswa. Beberapa permohonan itu ada yang ditolak karena yang bersangkutan dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum, tetapi sejumlah permohonan lain yang diajukan mahasiswa dikabulkan oleh MK.
“Contohnya permohonan yang diajukan A. Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Alan.
Alan menjelaskan A. Fahrur Rozi bersama Pemohon lainnya yaitu seorang peneliti dan pengamat di bidang Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Ahmad Farisi juga dinyatakan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Dalam putusan itu, MK memaknai kembali Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016 menjadi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiIilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan; dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara”.
“Jadi teman-teman mahasiswa jangan turun semangat ya, mahasiswa harus semangat. Selama bisa mendalilkan kerugian hak konstitusional dan pertentangan norma dalam Undang-Undang dengan UUD NRI Tahun 1945 bisa mengajukan permohonan ke MK,” jelas Alan.(*)




