Advokat Uji Materiil Ketentuan Persetujuan MKN dalam Permintaan Data Notaris
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Advokat Uji Materiil Ketentuan Persetujuan MKN dalam Permintaan Data Notaris

JAKARTA, HUMAS MKRI – Dua advokat bernama Henoch Thomas dan Syamsul Jahidin mengajukan pengujian materiil Pasal 66 ayat (1) huruf a dan b, ayat (3), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya mengaku kesulitan untuk meminta salinan data otentik karena harus mendapatkan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diuji dalam Permohonan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 ini.

Hal ini bermula dari klien para Pemohon yang melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam data otentik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Aktualnya terdapat saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan untuk alat bukti, tetapi hal itu tidak dapat dilakukan penyidik sebelum mendapatkan persetujuan dari MK sekalipun hal tersebut diperlukan untuk kepentingan proses hukum yang berjalan.

Ternyata dalam proses pemeriksaan/penyidikan untuk dapat menentukan tersangka/pelaku sehubungan dengan laporan polisi tersebut, penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya membutuhkan untuk mendengar keterangan notaris sebagai saksi selaku yang membuat akta authentik yang di dalamnya diduga terdapat keterangan palsu. Dikarenakan yang dipanggil adalah notaris, maka penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya terlebih dahulu meminta izin kepada Majelis Kehormatan Notaris sebagaimana ketentuan norma Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris.

Namun, permintaan izin yang diajukan oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya berpotensi tidak diberikan/dikabulkan oleh MKN karena pemberlakuan Pasal 66 ayat (3) UU Jabatan Notaris, mengingat ada pilihan dapat menerima atau menolak sekalipun permintaan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sementara, para Pemohon dan kliennya termasuk penyidik tidak dapat melakukan upaya hukum apapun terhadap penolakan dari MKN tersebut.

Dengan adanya potensi tidak diberikan/dikabulkan permintaan izin yang diajukan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh MKN dapat menimbulkan kendala bagi penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam melakukan proses penyidikan laporan polisi yang dibuat client para Pemohon sehubungan dengan dugaan tindak pidana membuat keterangan palsu ke dalam akta authentik sebagaimana dimaksud dalam keterangan palsu dalam data otentik. Menurut para Pemohon, apabila notaris terbukti terlibat melakukan salah satu tindak pidana (dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan/atau melakukan, yaitu menyuruh orang lain memakai surat palsu, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, serta menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan supaya melakukan atau tidak malakukan sesuatu terkait dengan jabatannya), maka juga harus dijatuhi sanksi pidana bilamana terbukti salah.

Sebagai informasi, Pasal 66 ayat (1) huruf a dan b UU Jabatan Notaris berbunyi: (1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang: a) mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan b) memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Pasal 66 ayat (3) UU Jabatan Notaris menyebutkan: Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan. Pasal 66 ayat (4) UU Jabatan Notaris menyatakan : Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.

Para Pemohon menilai Pasal 66 ayat (1) huruf a dan b, ayat (3), serta ayat (4) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 66 ayat (1) huruf a dan b, ayat (3), serta ayat (4) UU 30 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Para Pemohon juga menyampaikan petitum alternatif dengan memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 66 ayat (1) huruf a dan b UU 30 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan pemberitahuan kepada majelis kehormatan Notaris: a) mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan b) memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris”; Pasal 66 ayat (3) UU 30 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban”, serta Pasal 66 ayat (1) UU 30 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima pemberitahuan”.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Dalam sesi penasehatannya, menurut Ridwan, para Pemohon belum cukup menguraikan kedudukan hukum atau legal standing masing-masing secara jelas, seperti kerugian hak konstitusional yang dialami para Pemohon.

“Ini belum terurai di bagian keduduk hukum ini seharusnya menguraikan segala kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon dengan berlakunya ketentuan a quo itu,” kata Ridwan. Menurut dia, para Pemohon dapat menggaet kliennya yang secara langsung berkaitan dengan berlakunya pasal yang diuji untuk ikut menjadi Pemohon dalam permohonan ini.

Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari sebanyak satu kali. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Kamis, 5 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.(*)