Ahli Hukum Sebut DPD Tak Punya Kewenangan dalam Pembentukan UU BUMN
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Ahli Hukum Sebut DPD Tak Punya Kewenangan dalam Pembentukan UU BUMN

JAKARTA, HUMAS MKRI – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung Prof. I Gde Pantja Astawa mengatakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sama sekali tidak memiliki original power dalam pembentukan undang-undang ataupun kekuasaan legislatif lainnya. Karena itu, kata dia, menjadi sangat beralasan secara konstitusional DPD tidak dilibatkan dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

“ Reasoning ataupun ratio legis tidak dilibatkannya DPD dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 adalah didasarkan pada alasan-alasan yang bersumber pada UUD 1945 sebagai dasar konstitusionalnya,” ujar Astawa sebagai Ahli yang dihadirkan Presiden dalam sidang pengujian formil UU BUMN atas Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (23/7/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Astawa menjelaskan, ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Ketentuan ini mengandung makna bahwa “ original power ” pembentukan undang-undang berada di tangan DPR. Dengan kata lain, DPR adalah legislator (wetgever).

Kendati original power pembentukan undang-undang ada pada DPR, tetapi ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD memberikan hak kepada Presiden untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR. Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Dengan demikian, pembentukan undang-undang menurut UUD 1945 merupakan “ sharing power ” DPR dan Presiden.

Kemudian, frasa DPD ikut membahas RUU dalam ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 seperti memberi peran kepada DPD. Akan tetapi, ketentuan itu justru menguatkan pendirian bahwa DPD tidak mempunyai hak inisiatif dan mandiri dalam membentuk undang-undang sekalipun di bidang yang berkaitan dengan masalah daerah. Hanya DPR yang memiliki kekuasaan membentuk undang-undang, termasuk hak inisiatif.

Selain itu, Astawa melanjutkan, ada sejumlah alasan BPK tidak dilibatkan dalam pembentukan UU BUMN. Alasan itu antara lain tugas utama BPK adalah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sedangkan UU BUMN itu merupakan entitas badan hukum tersendiri yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan seluruh aset dan kewajibannya, sehingga keuangan BUMN bukan merupakan keuangan negara.

Karena keuangan BUMN bukan merupakan keuangan negara, maka BPK tidak berwenang melakukan audit terhadap keuangan BUMN sehingga menjadi tidak relevan melibatkan BPK dalam pembentukan UU BUMN. Pembentukan undang-undang menurut UUD 1945 merupakan “ sharing power ” DPR dan Presiden. Sedangkan BPK tidak memiliki kewenangan dalam membentuk undang-undang. Maka tidak ada kewajiban melibatkan BPK dalam pembentukan undang-undang.

Jika diperlukan, BPK masih bisa memiliki akses untuk melakukan pemeriksaan terhadap BUMN. Namun ada syaratnya yaitu bila diminta oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi BUMN serta pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK bukan pemeriksaan keuangan dan kinerja, melainkan terbatas pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Baca juga:

Kurang Partisipasi Publik, Mahasiswa UI Uji Formil UU BUMN

K ejanggalan P rosedur P rogram L egislasi RUU BUMN

Pemohon Belum Siapkan Ahli, Sidang Uji Formil UU BUMN Ditunda

Pemohon Tidak Siapkan Ahli, Sidang Uji Formil UU BUMN Ditunda

Bivitri Tawarkan Paradigma Uji Formil Sebagai Bagian Constitutional Complaint

Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 yakni Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, yang merupakan mahasiswa semester IV Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menilai DPR tidak mematuhi hukum yang berlaku dalam peraturan lebih lanjut mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dijelmakan dalam Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 sehingga dilanggarnya hak konstitusional para Pemohon yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan mengakibatkan UU 1/2025 tentang BUMN tidak sah karena tidak melalui prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai.

Karena itu dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan UU 1/2025 tentang BUMN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar UU 1/2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan ketentuan norma dalam UU yang telah diubah, dihapus, dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam UU 1/2025 tentang Perubahan Atas UU 19/2003 tentang BUMN berlaku kembali.

Baca juga:

Para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan menyatakan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Para Pemohon juga menambahkan petitum provisi yang meminta agar Mahkamah sebelum menjatuhkan Putusan Akhir menyatakan menunda pelaksanaan UU 1/2025 hingga adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap Pokok Permohonan a quo. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan UU 1/2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.

Penulis: Mimi Kartika.

Humas: Fauzan F.