Akreditasi Kampus Sebagai Syarat CPNS Dinilai Melanggar Konstitusi
Para Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 72/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Kamis (26/2/2026). Humas/Bay
Beranda /
Berita /
Standar Akreditasi Kampus Jadi Syarat CPNS Dinilai Langgar Konstitusi
Kamis, 26 Februari 2026 | 15:32 WIB
Dibaca: 9769
Standar Akreditasi Kampus Jadi Syarat CPNS Dinilai Langgar Konstitusi
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Kamis (26/2/2026). Permohonan Nomor 72/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Wirdi Hisroh Komeni (Pemohon I) dan Irianto Kabes (Pemohon II).
Dalam persidangan yang diikuti secara daring, para Pemohon menjelaskan keduanya merupakan lulusan program magister yang menyelesaikan studi pada Oktober 2025 dengan predikat cum laude. Menurut mereka, capaian akademik tersebut mencerminkan kesungguhan, kapasitas intelektual, serta komitmen dalam menempuh pendidikan tinggi.
Keduanya berencana melanjutkan studi ke jenjang doktoral guna mengembangkan kompetensi akademik dan profesional. Mereka menyatakan ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi bereputasi dengan dukungan tenaga pengajar yang kompeten dan berpengalaman agar kualitas keilmuan serta kapasitas analitis meningkat secara optimal.
Selain untuk pengembangan akademik, rencana tersebut juga berkaitan dengan prospek karier, khususnya dalam mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). “Kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing, kualifikasi jabatan, dan peluang kelulusan,” ujar Wirdi Hisroh Komeni.
Namun demikian, para Pemohon menilai pemberlakuan Pasal 55 ayat (2) UU Dikti telah ditafsirkan dan diterapkan sebagai dasar penetapan syarat akreditasi tertentu, seperti akreditasi A atau Unggul, untuk melanjutkan studi pada program doktor di sejumlah perguruan tinggi. Akibatnya, mereka tidak dapat mendaftar dan bersaing secara setara karena status akreditasi program studi atau perguruan tinggi asal yang tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan oleh kampus tujuan.
Menurut para Pemohon, pembatasan tersebut tidak mempertimbangkan kapasitas, prestasi, dan kemampuan personal, melainkan semata-mata didasarkan pada faktor administratif yang berada di luar kendali individu. Dalam praktiknya, persyaratan akreditasi tertentu disebut telah menutup akses mereka untuk melanjutkan pendidikan pada perguruan tinggi yang diinginkan.
Para Pemohon juga menilai fungsi akreditasi sebagai instrumen penjaminan mutu institusi pendidikan telah bergeser menjadi syarat individual yang membatasi hak warga negara untuk memperoleh pendidikan lanjutan.
“Permasalahannya adalah akreditasi yang awalnya diatur untuk menentukan kelayakan sebuah program studi dan perguruan tinggi, telah ditafsirkan dan digunakan sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan tinggi pada program studi tertentu,” ujar Irianto Kabes.
Ia menambahkan, penerapan tersebut dinilai merugikan hak konstitusional mereka sepanjang norma itu dimaknai sebagai dasar pembatasan hak individu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi serta sebagai syarat administratif dalam proses melamar dan memperoleh pekerjaan.
Selain berdampak pada akses pendidikan, penerapan norma tersebut juga dinilai menimbulkan kerugian di bidang ketenagakerjaan. Dalam proses rekrutmen, sejumlah instansi pemerintah dan pemberi kerja mensyaratkan akreditasi tertentu dari perguruan tinggi dan program studi asal pelamar sebagai dasar pengakuan predikat kelulusan cum laude.
Akibatnya, meskipun secara faktual lulus dengan predikat cum laude, para Pemohon mengaku tidak diakui sebagai lulusan cum laude dalam proses seleksi kerja karena tidak memenuhi persyaratan akreditasi yang ditentukan. Mereka menilai kondisi tersebut melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Menurut para Pemohon, kerugian konstitusional yang dialami bersifat spesifik, aktual, dan nyata karena secara langsung mengalami hambatan dalam melanjutkan pendidikan dan memperoleh pekerjaan. Mereka juga menilai terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara berlakunya Pasal 55 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi dengan kerugian konstitusional yang dialami.
Untuk itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 55 ayat (2) UU Dikti bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai dan diterapkan sebagai dasar pembatasan hak individu untuk: A. melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi; dan/atau B. melamar serta memperoleh pekerjaan, termasuk pengakuan terhadap predikat kelulusan dan prestasi akademik individu.
“Menyatakan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tetap konstitusional sepanjang dimaknai: Bahwa akreditasi hanya digunakan untuk menilai kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagai institusi, dan bukan sebagai syarat administratif yang membatasi hak individual warga negara dalam bidang pendidikan dan pekerjaan,” tandas Pemohon.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan untuk mencari putusan MK yang dikabulkan. “Saudara cari dan baca putusan itu di bagian duduk perkara, jadi putusan MK setelah identitas Pemohon dicantumkan dalam putusan maka kemudian bagian kedua duduk perkara. Di bagian duduk perkara itu dicantumkan permohonan lengkap yang biasanya sudah diperbaiki oleh Pemohon tentang bagaimana sebuah permohonan distrukturkan, mulai dari kewenangan MK, kedudukan hukum dan alasan permohonan dan petitum. Kalau permohonan dikabulkan artinya syarat formil dari permohonan telah dipenuhi. Karena MK berbeda dengan pengadilan negeri,” urai Arsul.
Selain itu, ia juga meminta para Pemohon harus menyesuaikan antara uraian alasan pokok permohonan dengan apa yang dimohon di bagian petitum.
Sebelum menutup persidangan Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk para Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 72/PUU-XXIV/2026




