APRI Desak Penetapan WPR untuk Lindungi Penambang Rakyat di Bengkayang
Fakta Baru - “WPR merupakan fondasi utama dalam tata kelola pertambangan rakyat. Apabila wilayah tersebut belum ditetapkan oleh pemerintah, maka secara administratif masyarakat tidak memiliki ruang yang sah untuk mengajukan perizinan. Di sinilah letak persoalan mendasarnya,”
Bengkayang l KALBAR l Lapan6online : Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta pemerintah kabupaten/kota dinilai perlu segera menetapkan dan mengatur Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) guna memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat di daerah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Bengkayang, H. Heru Kamaruzzaman, dalam tanggapan resminya terkait penerapan Pasal 128 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya menyangkut penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin, pada Minggu (1/3/2026).
Tanggapan tersebut merupakan jawaban atas permintaan pandangan internal APRI menyusul maraknya kasus penindakan terhadap penambang rakyat yang ramai diperbincangkan di media sosial maupun pemberitaan di sejumlah wilayah di Kalimantan Barat dan daerah lainnya.
Menurut Heru, Pasal 128 dalam UU Minerba memang secara tegas mengatur sanksi terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin. Namun dalam implementasinya, terdapat aspek mendasar yang tidak boleh diabaikan, yakni penetapan WPR sebagai prasyarat legal bagi masyarakat untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“WPR merupakan fondasi utama dalam tata kelola pertambangan rakyat. Apabila wilayah tersebut belum ditetapkan oleh pemerintah, maka secara administratif masyarakat tidak memiliki ruang yang sah untuk mengajukan perizinan. Di sinilah letak persoalan mendasarnya,” ujar Heru.
Ia menegaskan, penerapan Pasal 128 seharusnya tidak dilepaskan dari konteks ketersediaan wilayah yang telah ditetapkan secara resmi. Jika WPR belum tersedia, kondisi tersebut semestinya menjadi bahan pertimbangan sebelum langkah penindakan hukum dilakukan.
Lebih lanjut, Heru menilai pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus kepastian wilayah bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat.
Tanpa penetapan WPR, para penambang berada dalam posisi dilematis dan di satu sisi dituntut untuk patuh terhadap hukum, namun di sisi lain belum diberikan akses legal yang memadai untuk menjalankan usaha secara sah.
Dalam pandangannya, persoalan pertambangan rakyat tidak semata-mata dapat dipandang dari aspek penegakan hukum, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi.
Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Kehadiran negara sangat dibutuhkan, bukan hanya dalam bentuk penindakan, tetapi juga pembinaan, pendampingan, serta percepatan penetapan WPR. Prinsip keadilan yang berkemanusiaan harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan,” tegasnya.
Heru berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat segera mempercepat proses penetapan WPR agar aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai ketentuan, terdata secara resmi, memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian masyarakat dan daerah, serta tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.
Di akhir pernyataannya, Kamaruzzaman menyampaikan solidaritas kepada para penambang rakyat agar tetap memperjuangkan hak melalui jalur konstitusional dan dialog yang konstruktif.
“Salam Anak Tambang Rakyat,” pungkasnya.
*Yulizar Lapan6Online




