Aturan PKWT dan Tenaga Alih Daya Dimasukkan dalam UU Ketenagakerjaan Baru
Sumber Foto: Liputan6.com
Hukum

Aturan PKWT dan Tenaga Alih Daya Dimasukkan dalam UU Ketenagakerjaan Baru

Fakta Baru - Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Menko Airlangga) memastikan aturan Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya (outsourcing) masuk ke Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) baru.

Hal ini merespons adanya sorotan pihak Amerika Serikat (AS) mengenai PKWT dan tenaga alih daya dalam Agreement on Resiprocal Trade (ATR). Airlangga menyebut, penyesuaian terbaru akan masuk dalam bahasan UU Ketenagakerjaan.

"Tentu kita sedang menyusun Undang-Undang Naker yang baru ya, sedang disusun. Jadi nanti itu akan masuk di dalam Undang-Undang Naker yang baru," kata Airlangga, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/2/2026).

Diketahui, dalam ART yang diteken sebelumnya, AS meminta Indonesia untuk mengesampingkan tenaga alih daya dalam bisnis inti. Serta menetapkan pekerja kontrak maksimal satu tahun.

Airlangga mengonfirmasi, aturan turunannya juga akan dibahas seiring pembahasan penyusunan UU Ketenagakerjaan baru. Termasuk didalamnya memuat klausul pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

"Nanti kita akan monitor. Kan beberapa pasal dari Undang-Undang Ciptaker dibatalkan oleh MK, sehingga semuanya akan diintegrasikan di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru," jelas dia.

Tarif Resiprokal Buat RI Turun

Sebelumnya, Menko Airlangga Hartarto mengungkapkan besaran tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) turun buat Indonesia. Kini, besaran tarifnya jadi 15%, turun dari sebelumnya 19%.

Airlangga mengatakan, angka itu mengikuti tarif global baru yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump. Besaran tersebut diumumkan Trump setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif balasan yang diberlakukan ke berbagai negara sebelumnya.

"Dapat diskon jadi 15%," kata Airlangga, ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.

Kesepakatan Dagang Belum Berlaku

Selain soal tarif, Indonesia juga menandatangani kesepakatan dagang dalam Agreement on Resiprocal Trade (ART). Airlangga memberikan perkembangannya setelah ada putusan MA AS.

Dia menuturkan, perjanjian dagang tersebut belum langsung berlaku setelah diteken dua Kepala Negara. Namun, ada proses ratifikasi, baik di Indonesia maupun di AS.

"Enggak batal, itu kan baru berlaku sesudah 90 hari dan sesudah ratifikasi," tegasnya.

Tarif Trump 15% Segera Berlaku

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Sabtu akan menaikkan tarif global menjadi 15% dari 10%. Keputusan Trump ini dilakukan sehari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif "timbal balik" yang diberlakukannya.

"Tarif baru ini akan "berlaku segera," kata Trump dalam sebuah unggahan di Truth Social.

"Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan, berlaku segera, menaikkan Tarif Dunia 10% untuk negara-negara, yang banyak di antaranya telah "menipu" AS selama beberapa dekade, tanpa pembalasan (sampai saya berkuasa!), ke tingkat 15% yang sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum,” tulisnya dikutip dari CNBC, Sabtu (21/2/2026).