Bripda Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara atas Penganiayaan Pelajar
Sumber Foto: Siwalima
Hukum

Bripda Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara atas Penganiayaan Pelajar

Fakta Baru - Bripda Masias Siahaya terancam 15 tahun penjara atas kasus tindak pidana penganiayaan yang menewaskan AT (14) pelajar di Kota Tual, Kamis (19/2).

Selain pidana penjara, anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku ini terancam denda Rp3 miliar berdasarkan pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 446 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bripda Masias Siahaya ini sebelumnya telah menjalani sidang kode etik Polri Sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya berakhir pada Selasa (24/2) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIT dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Dalam putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan, anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku ini. melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, junto Pasal 5 ayat (1) huruf c dan d, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, majelis Komisi Etik juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama empat hari.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang berlangsung sekitar 13 jam dan menghadirkan 14 saksi, majelis menyatakan Bripda Masias Siahaya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tersebut.

Sebagai seorang anggota Polri, tindakan tidak terpuji Bripda Masias Siahaya tidak seharusnya dilakukan, ada cara-cara yang lebih santun yang bisa dibangun bersama dengan masyarakat.

Apalagi Tugas Utama Polisi Republik Indonesia (Polri) menurut UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 13 adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat

Masyarakat tentu saja mengutuk keras tindakan penganiayaan yang menewaskan AT, seorang pelajar di Kota Tual, dan berharap harus dihukum tuntas tidak saja Kode Etik Polri tetapi juga tindak pidana yang dilakukan.

Kita juga memberikan apresiasi bagi pihak kepolisian yang menangani kasus ini dengan cepat, karena bagaimanapun harus memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Sehingga tindakan tegas terhadap Bripda Siahaya perlu dilakukan.

Kita juga berharap kasus tindak pidana penganiayaan yang menewaskan korban secepatnya bisa masuk di pengadilan dan disidangkan.

Kita juga berharap, kasus Bripda Siahaya ini tidak lagi terjadi, kasus ini menjadi catatan dan perhatian serius pihak kepolisian terhadap anggota yang bertindak tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)