Desentralisasi Asimetris Diperlukan untuk Perbaiki Otonomi Daerah
Sumber Foto: kppod
Hukum

Desentralisasi Asimetris Diperlukan untuk Perbaiki Otonomi Daerah

hukumonline.com

Setelah seperempat abad otonomi daerah berjalan, sejumlah pakar dan pembuat kebijakan menilai pendekatan yang digunakan masih terlalu seragam. Hal tersebut dinilai belum mampu menjawab perbedaan kapasitas, kebutuhan, serta kompleksitas persoalan di tiap daerah dari Sabang hingga Merauke.

“Satu kata kunci yang mungkin kita harus bawa pulang, kita renungkan sekaligus kita perjuangkan, itu apa? Desentralisasi asimetris,” ujar Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman, pada Seminar Nasional Seperempat Abad Otonomi Daerah: Evaluasi Risiko dan Trajektori ke Depan di Auditorium Utama BRIN, Kamis (12/2) lalu.

Berdasarkan kajian selama 25 tahun terakhir, ia memandang kompleksitas persoalan yang dihadapi daerah, baik di sisi eksekutif (kepala daerah) maupun legislatif (DPRD), tidak terlepas dari pendekatan yang masih bersifat simetris. “Pendekatan terhadap daerah seperti Maluku Utara, atau di daerah saya di NTT, dengan provinsi-provinsi di Jawa, diikat dengan pendekatan struktural yang sama,” kata dia.

Padahal, konteks kebutuhan, kapasitas, dan masalah di setiap daerah berbeda-beda. Karena itu, menurutnya, pendekatan desentralisasi asimetris perlu diperjuangkan. Pendekatan tersebut tidak hanya pada dimensi historis-politik, tetapi juga diperluas ke dimensi lain, seperti fiskal, kewenangan, hingga isu ekonomi.

“Kami juga ingin agar satu peluang yang ada di depan mata kita sekarang, yaitu revisi UU No. 23 Tahun 2014, menggunakan pendekatan ini. Terutama pada sistem pembagian urusan pusat dan daerah, pada kebijakan terkait dengan transfer ke daerah, maupun terkait upaya memperkuat keterlibatan sektor privat yang kami bahasakan dengan desentralisasi ekonomi,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mardyanto W. Tryatmoko dari Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) menuturkan bahwa aspek ekonomi juga tak kalah penting. Dalam desentralisasi ekonomi, terdapat tiga dimensi utama, yakni politik, administrasi, dan fiskal.

Ia mengingatkan agar pembahasan tata kelola pemerintahan tidak semata-mata berfokus pada sisi administrasi sampai mengabaikan aspek politik. Ia mencontohkan perkembangan di Aceh, di mana sisi politik dinilai sangat kuat, tetapi perkembangan administrasi seakan terlupakan.

“Jadi mari kita pikirkan itu sama-sama. Jangan sampai kemudian ada ketimpangan antardaerah, tidak hanya ketimpangan Barat-Timur, tetapi bagaimana menjalankan otonomi daerah itu sehingga seimbang antara tiga segmen itu. Jadi politik dapat, administrasi juga bisa menguatkan kapasitas daerah, dan fiskal utama bagaimana daerah itu bisa mandiri tanpa harus tergantung sepenuhnya pada transfer pusat,” jelasnya.

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Dr. Abdul Kholik, menyatakan bahwa 25 tahun otonomi daerah belum membuat Indonesia semakin kaya. Ia menilai sumber daya justru banyak terkuras dan muncul berbagai kasus ironis akibat praktik otonomi yang perlu dipikirkan ulang.

“Saya menyebut otonomi hari ini itu lebih bersifat konsumtif-administratif, atau dibalik menjadi administratif-konsumtif. Semua agenda otonomi yang datang adalah bagaimana menghabiskan sumber daya untuk berbagai hal yang ternyata dampaknya tidak selalu untuk kemandirian daerah,” ungkapnya.

Abdul menyampaikan adanya intensi pemerintah untuk mendorong perubahan menuju otonomi yang produktif. Dalam konteks tersebut, DPD RI akan mendorong sejumlah agenda. Pertama, terkait UU Minerba, DPD mengusulkan agar BUMD dapat memperoleh IUP atau Izin Usaha Pertambangan. Harapannya, pengelolaan tersebut dapat memperkaya daerah dibanding pihak luar.

Ia juga menyoroti bahwa fasilitasi pemerintahan daerah melalui izin kerap hanya menguras sumber daya ke luar daerah, terlebih dengan model pemilihan kepala daerah yang cenderung berorientasi pada kepentingan modal. “Sehingga, mohon maaf, daerah hanya menjual izin untuk mendapatkan keuntungan kelompok tertentu, sementara masyarakat tidak merasakan manfaatnya,” kata dia.

Prof. Umbu Rauta dari Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi (PSHTK) Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) mengonfirmasi adanya kekeliruan dalam pelaksanaan otonomi daerah. Menurutnya, persoalan terletak pada politik hukum hubungan pusat-daerah yang masih parsial, tidak komprehensif, dan tidak permanen. Implikasinya, setiap rezim membentuk politik hukum sesuai dengan kepentingannya masing-masing.

“Korbannya adalah hubungan pusat-daerah, dan instrumen regulasinya juga akan berdampak, yaitu selalu ada perubahan undang-undang. Saya mengajukan satu pandangan, mari kita susun politik hukum hubungan pusat-daerah yang taat pada konstitusi,” tegasnya.

Pertama, fondasi hubungan pusat-daerah harus menghargai kedaulatan rakyat. Kedua, harus berada dalam bingkai negara kesatuan (unitary state). Ketiga, mempertimbangkan sistem pemerintahan presidensial. Berdasarkan itu, ia mengajukan konsep politik hukum hubungan pusat-daerah yang demokratik, unitary, dan eksekutif.

Sementara itu, Anton J. Supit dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai sistem otonomi daerah dari sisi regulasi sudah cukup baik, namun ia tidak menampik adanya penyimpangan oleh oknum tertentu. Ia memandang bahwa parameter utama yang harus diperhatikan adalah tingkat kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan. Dari perspektif dunia usaha, cara paling efektif adalah melalui pembukaan lapangan kerja, bukan sekadar bantuan sosial (bansos).

“Lapangan kerja itu akan ada kalau ada investor yang masuk. Investor akan datang apabila ada iklim investasi yang baik. Marilah kita perbaiki, tetapi menurut saya yang paling penting adalah political will dari pimpinan nasional kita,” pesannya.