Direktur Utama PT SPR Bantah Tuduhan FMPPR Sebagai Fitnah
Sumber Foto: GoRiau.com
Fakta Utama

Direktur Utama PT SPR Bantah Tuduhan FMPPR Sebagai Fitnah

PEKANBARU – Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Perseroda, Ida Yulita Susanti membantah keras seluruh tuduhan yang dilayangkan Forum Mahasiswa Peduli Politik Riau (FMPPR). Ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar, tanpa fakta, dan cenderung mengarah pada fitnah.

Ida menegaskan, desakan FMPPR agar dirinya mundur dari jabatan Direktur Utama PT SPR Perseroda merupakan sikap yang tidak tepat dan patut dipertanyakan motifnya.

"Karena tuduhan yang disampaikan tidak berdasar dan kami anggap sebagai fitnah yang sangat keji, maka desakan FMPPR agar saya segera mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau adalah tidak tepat dan patut diduga penuh dengan kepentingan-kepentingan pribadi sesaat dan mengorbankan masa depan PT SPR Perseroda sebagai BUMD milik masyarakat Riau," ungkapnya, Rabu (6/1/2026) pagi.

Ia juga membantah tudingan FMPPR yang menyebut dirinya belum menunjukkan kinerja memadai selama memimpin perusahaan daerah tersebut. Menurutnya, pernyataan yang menyebut kondisi keuangan PT SPR merugi dan tidak memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah adalah tidak benar.

"Tidak benar bahwa kondisi keuangan perusahaan daerah itu mengalami kerugian dan tidak memberi kontribusi optimal bagi pendapatan daerah. Ini adalah tuduhan serius bagi kami yang dilakukan tanpa dasar dan fakta yang akurat sehingga kami khawatir tuduhan ini akan berdampak hukum panjang ke depan," jelasnya.

Menanggapi tudingan lain yang mengaitkan namanya dengan dugaan keterlibatan kasus hukum saat menjabat sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida kembali menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia menyebut hal tersebut telah berulang kali disampaikan kepada publik melalui berbagai keterangan pers.

"Terkait isu itu, saya sudah berkali-kali menjelaskan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang pernah saya lakukan selama menjabat sebagai Anggota DPRD Pekanbaru," tegasnya.

Ia pun menyayangkan sikap pihak-pihak yang menyampaikan tuduhan tanpa didukung data dan fakta yang kuat. Menurutnya, sebagai kelompok yang mengatasnamakan intelektual, seharusnya setiap pernyataan disampaikan secara rasional dan bertanggung jawab.

"Kami juga heran, kok bisa seorang yang katanya intelektual berbicara tanpa berpikir dan tanpa dukungan data dan fakta yang kuat. Saya tidak yakin kalau intelektual tidak pandai membaca," ungkapnya.

Meski demikian, Ida menegaskan dirinya tetap menghormati kebebasan masyarakat sipil dalam menyampaikan aspirasi, sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Namun ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut juga memiliki batas agar tidak melanggar hak pihak lain.

"Saya sangat mendukung aktivitas civil society dalam menyampaikan aspirasi karena dijamin oleh konstitusi. Namun jangan lupa, kebebasan itu juga dibatasi agar tidak mengganggu atau merongrong kebebasan warga negara lain," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan Forum Mahasiswa Peduli Politik Riau (FMPPR) menyampaikan desakan terbuka agar Ida Yulita Susanti segera mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (PT SPR). Dorongan itu disampaikan karena FMPPR menilai kepemimpinan di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis milik Pemerintah Provinsi Riau tersebut tidak menunjukkan kinerja yang memadai.

FMPPR menilai, selama dipimpin Ida Yulita Susanti, PT SPR belum mampu menjalankan perannya sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Kondisi keuangan perusahaan daerah itu justru disebut mengalami kerugian dan tidak memberi kontribusi optimal bagi pendapatan daerah.

Penilaian tersebut, menurut FMPPR, sejalan dengan pernyataan Pelaksana Tugas Gubernur Riau yang sebelumnya menyoroti kondisi PT SPR sebagai BUMD yang tidak sehat dan belum memberikan manfaat maksimal bagi daerah.

Selain kinerja, forum mahasiswa itu juga menyinggung rekam jejak kontroversial pimpinan PT SPR. Ida Yulita Susanti disebut pernah dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kota Pekanbaru. Dugaan tersebut bahkan dikaitkan dengan potensi kerugian negara yang disebut mencapai Rp704,9 juta.

Atas persoalan itu, FMPPR mengaku pernah menyampaikan aspirasi melalui aksi ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.

FMPPR menilai, kombinasi antara kinerja yang tidak produktif dan rekam jejak yang bermasalah membuat Ida Yulita Susanti tidak layak dipertahankan dalam jabatan strategis sekelas Direktur Utama PT SPR.

"BUMD seharusnya dikelola oleh figur yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan daerah. Bukan menjadi ruang eksperimen apalagi kepentingan pribadi. Oleh karena itu, kami mendesak Ida Yulita Susanti segera mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT SPR," tegas Koordinator Umum FMPPR, Sofian Suheri.

Lebih jauh, FMPPR menyatakan komitmen mendukung Gubernur Riau dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas atau good governance. Dukungan itu, menurut mereka, salah satunya melalui dorongan pembersihan oknum yang dinilai tidak produktif dan lalai menjalankan amanah, termasuk di lingkungan BUMD Provinsi Riau.

Sebagai bentuk keseriusan, FMPPR memastikan akan kembali menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat untuk menegaskan tuntutan agar Direktur Utama PT SPR segera mundur dari jabatannya. Forum mahasiswa tersebut menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Riau dan pihak terkait lainnya.