DPR: Perubahan Kewenangan Peradilan Militer Harus Komprehensif
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pada Rabu (25/2/2026). Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para Hakim Konstitusi dengan agenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Agenda sidang, mendengar keterangan DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah dalam keterangannya di persidangan mengatakan, berdasarkan memori van toelichting pembentukan UU 31/1997, peradilan militer tidak hanya menjalankan kekuasaan kehakiman di lingkungan militer, tetapi juga berfungsi sebagai sarana pembinaan untuk membentuk prajurit yang disiplin, bertanggung jawab, bermoral, dan profesional.
Menurutnya, pemfokusan fungsi tersebut menjadi rasio legis bagi pembentuk undang-undang dalam menetapkan kedudukan peradilan militer sebagaimana diatur dalam UU 31/1997. “Konstruksi hukum yang terbangun pada pembentukan proses UU 31/1997 telah menempatkan kedudukan suatu peradilan tersendiri yang berwenang dalam menangani perkara-perkara bagi prajurit TNI saat itu,” terangnya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Abdullah juga menjelaskan bahwa pascareformasi, arah politik hukum melalui TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan pembedaan yurisdiksi antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Namun demikian, efektivitas pengaturan tersebut dinilai masih bergantung pada pembentukan Undang-Undang Peradilan Militer yang baru.
Hal tersebut, lanjut Abdullah, juga telah ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2023. Mengingat kompleksitas transisi yang menyangkut aspek substansi hukum, struktur kelembagaan, serta kepentingan pertahanan dan keamanan negara, perubahan tidak dapat dilakukan secara parsial melalui mekanisme judicial review.
“Upaya perubahan secara parsial justru berpotensi menimbulkan kekosongan hukum,” sebutnya.
Abdullah juga menegaskan bahwa kewenangan penuntutan pidana militer sejak awal dikoordinasikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer sebagai pembantu Jaksa Agung guna menjamin kesatuan kebijakan penuntutan dalam sistem peradilan pidana. Dengan demikian, DPR berpandangan ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini mengujikan Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Dalam persidangan perdana di MK Kamis (8/1/2025), para Pemohon yang diwakili kuasanya, Ibnu Syamsu Hidayat, menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law. Para Pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.
Menurut para Pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Pengaturan ini dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” tegas Ibnu Syamsu Hidayat.
Penulis: Utami Argawati.




