DPR Tegaskan Tunjangan Fungsional Dosen Sesuai Standar Hukum
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

DPR Tegaskan Tunjangan Fungsional Dosen Sesuai Standar Hukum

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) Kamis (26/2/2026), di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang.

Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang menyatakan, “Pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah.”

Menurut Pemohon, ketentuan tersebut tidak mengatur secara jelas standar, prinsip, dan ukuran pemberian tunjangan fungsional bagi dosen, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Agenda sidang yaitu mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam persidangan, DPR RI yang diwakili anggota Komisi III, Rudianto Lallo, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai penghasilan dosen telah dilakukan secara mendalam dalam rapat Panitia Kerja Komisi X DPR RI bersama pemerintah pada 23 November 2005.

Dalam rapat tersebut, kata Rudianto, dibahas secara khusus mengenai penghasilan yang layak dan memadai di atas kebutuhan hidup. Tunjangan profesi ditetapkan satu kali saat dosen memperoleh sertifikat pendidik. Sedangkan besaran tunjangan fungsional diberikan sesuai dengan kenaikan jenjang jabatan akademik. Dengan konstruksi tersebut, penghasilan dosen dinilai lebih terjamin dan berada di atas kebutuhan hidup.

DPR juga menjelaskan bahwa pengaturan tunjangan fungsional dalam Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen merujuk pada Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU yang sama. Penjelasan Pasal 52 ayat (1) memberikan batasan mengenai komponen penghasilan dosen, yakni gaji pokok, tunjangan profesi, dan tunjangan khusus.

“Pada dasarnya pengaturan mengenai tunjangan fungsional dosen pada Pasal 54 ayat (1) UU tentang Guru dan Dosen mengacu pada Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) huruf a tentang Guru dan Dosen. Penjelasan Pasal 52 ayat (1) memberikan batasan pengertian atas setiap penghasilan yang diterima dosen yaitu gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan khusus,” sebutnya.

Berdasarkan konstruksi tersebut, DPR berpendapat ketentuan dalam UU Guru dan Dosen telah memberikan standar normatif yang jelas terkait hak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup serta jaminan kesejahteraan dosen, meliputi sandang, pangan, papan, kesehatan, dan jaminan hari tua.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (26/1/2026) lalu, Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Norma tersebut dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Pemohon menilai Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak secara eksplisit memerintahkan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai tunjangan fungsional. Namun dalam praktiknya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen yang mengatur besaran tunjangan fungsional, yakni sebesar Rp1,5 juta untuk guru besar, sekitar Rp900 ribu untuk lektor kepala, Rp700 ribu untuk lektor, dan Rp375 ribu untuk asisten ahli.

Menurut Pemohon, kondisi tersebut menunjukkan bahwa besaran tunjangan fungsional dosen sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah. Hal ini membuktikan bahwa Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak memberikan perintah konstitusional yang memadai untuk menjamin pemenuhan hak kesejahteraan Pemohon secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Pemohon juga menilai permasalahan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh Peraturan Presiden, melainkan oleh ketiadaan prinsip, standar, dan ukuran kesejahteraan dalam norma Pasal 54 ayat (1). Akibatnya, Pemerintah memiliki keleluasaan penuh dalam menetapkan besaran tunjangan tanpa mempertimbangkan perkembangan kebutuhan hidup layak dan beban kerja dosen. Kondisi ini dinilai merugikan dosen ASN, khususnya dengan jabatan fungsional lektor, karena tidak memperoleh kepastian hukum yang adil terkait pemenuhan kesejahteraan.

Selain itu, Pemohon mempersoalkan aspek keadilan bagi dosen yang diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, sementara standar dan ukuran tunjangan fungsional belum diatur secara jelas dalam undang-undang.

Penulis: Utami Argawati.