DPR Tegaskan UU Peradilan Militer Sesuai Konstitusi
BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan, ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer konstitusional dan memiliki hukum mengikat.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah dalam sidang pengujian materiil UU 31/1997 terhadap UUD NRI Tahun 1945 pada Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (25/2/2026).
Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan, eksistensi peradilan militer memiliki landasan konstitusional sesuai Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Ia menjelaskan, pembentukan UU 31/1997 didasarkan pada kebutuhan membangun sistem peradilan yang sesuai dengan tata kehidupan militer yang bercirikan asas komando, hierarki, dan tanggung jawab komandan.
"Kedudukan peradilan militer selain untuk menjalankan lingkup kekuasaan kehakiman di lingkungan militer, juga berperan sebagai sarana pembinaan di lingkungan militer itu sendiri," ujar Abdullah.
Abdullah menjelaskan, Pasal 9 UU 31/1997 menganut yurisdiksi subjektif. Kewenangan peradilan ditentukan berdasarkan status pelaku sebagai prajurit. Dengan merujuk Pasal 2 KUHP Militer, peradilan militer berwenang mengadili prajurit TNI, termasuk dalam perkara tindak pidana umum.
Ia juga menyinggung dinamika politik hukum pascareformasi, termasuk pengaturan dalam Ketetapan MPR VII/MPR/2000 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang membedakan yurisdiksi antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Namun, pengalihan kewenangan tersebut dinyatakan belum efektif sebelum terbentuknya undang-undang peradilan militer yang baru.
"Dengan demikian selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, Prajurit TNI tetap tunduk secara sepenuhnya pada ketentuan UU 31/1997," ujarnya.
Menanggapi dalil pemohon mengenai kekosongan hukum apabila kewenangan peradilan militer dihapus, Abdullah mengatakan, perubahan sistem harus secara komprehensif melalui mekanisme legislative review.
Politikus PKB ini mengatakan, penghapusan parsial berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU 31/1997 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat," pungkasnya.




