DPR Tunggu Draf Revisi UU HAM untuk Kewenangan Komnas HAM
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan bahwa kementeriannya tengah menggodok Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah pemberian kewenangan penyidikan pelanggaran HAM berat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Usulan itu disampaikan Pigai saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/2). Dalam kesempatan itu, Pigai meminta dukungan penuh dari DPR agar revisi UU HAM dapat disahkan pada 2026.
“Yang pertama adalah penyusunan Undang-Undang 39 Tahun 1999. Tolong nanti minta dukungan full dari pimpinan Komisi XIII,” ujar Pigai.
Ia menegaskan, Kementerian HAM telah menyiapkan seluruh sumber daya yang dibutuhkan untuk penyusunan revisi UU tersebut, termasuk tenaga ahli dan tim perumus. Pigai berharap DPR dapat memberikan perhatian khusus terhadap proses legislasi RUU HAM.
“Kami mengharapkan bapak ibu bisa memberikan atensi dalam pengesahan Rancangan Undang Undang Nomor 39 di tahun 2026 ini. Kami KemenHAM telah menyiapkan segala sumber daya, tenaga, tenaga ahli juga siap, dan juga semua siap,” katanya.
Pigai juga mengungkapkan bahwa sejumlah tokoh nasional terlibat aktif dalam penyusunan revisi UU HAM.
Di antaranya Prof. Jimly Asshiddiqie, Makarim Wibisono, Haris Azhar, Rocky Gerung, Ifdhal Kasim, dan Roichatul Aswidah.
“Tim penyusun kami juga tidak tanggung-tanggung. Semua tokoh-tokoh HAM Indonesia ikut terlibat aktif dalam penyusunan,” ucap Pigai. Ia menilai kualitas substansi RUU tersebut akan lebih progresif dan maju dibandingkan undang-undang yang berlaku saat ini.
Terkait kewenangan penyidikan, Pigai menjelaskan bahwa terdapat dua opsi yang tengah dikaji. Pertama, Komnas HAM diberi kewenangan melakukan penyidikan secara langsung terhadap kasus pelanggaran HAM berat. Kedua, penempatan penyidik ad hoc dari kepolisian atau kejaksaan di Komnas HAM saat menangani kasus tersebut.
“Ini soal penyidikan bisa mengurangi kewenangan penyidikan di kejaksaan atau dengan teknik tidak mengurangi kewenangan kejaksaan, tapi menempatkan penyidik ad hoc pada Komnas HAM. Mungkin jalan tengahnya akan kita cari,” jelasnya.
Untuk membahas lebih lanjut skema tersebut, Pigai mengaku akan bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Bagaimana respon dan tanggapan DPR terkait usulan tersebut?
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya mengatakan akan menunggu draf dari Pemerintah terkait kewenangan Komnas HAM sebagai penyidik dalam kasus HAM berat. “Jadi kita tunggu dulu,” ujar Willy.
Sementara itu, Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyambut baik jika Komnas HAM diberikan kewenangan penyelidikan atas kasus HAM berat. “Merupakan arah yang baik,” katanya.
Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana pandangan Willy Aditya terkait usulan memberikan kewenangan kepada Komnas HAM sebagai penyidik, berikut petikan wawancaranya.




