DPR: UU Guru dan Dosen Sesuai UUD 1945 dalam Sidang MK
Sumber Foto: Tribun-timur.com
Hukum

DPR: UU Guru dan Dosen Sesuai UUD 1945 dalam Sidang MK

Fakta Baru - TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Penegasan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, saat mewakili DPR dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Sidang tersebut berkaitan dengan Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2025 yang menguji ketentuan Pasal 52 dan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam keterangannya, Rudianto menyampaikan bahwa UU tersebut sejak awal dibentuk sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi guru dan dosen yang memiliki peran strategis dalam sistem pendidikan nasional.

Menurutnya, frasa “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” dalam Pasal 52 tidak dimaksudkan untuk membatasi hak dosen, melainkan memastikan para pendidik memperoleh penghasilan yang layak dan berada di atas standar minimum yang ditetapkan negara.

Ia menjelaskan, standar upah minimum setiap tahun disesuaikan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi agar daya beli pekerja tetap terjaga.

DPR juga menegaskan bahwa penghasilan dosen tidak hanya berupa gaji pokok. Dalam UU Guru dan Dosen, penghasilan mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, hingga maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait Pasal 54 ayat (1), Rudianto menjelaskan bahwa tunjangan fungsional merupakan bentuk penghargaan atas jabatan akademik dosen, mulai dari asisten ahli hingga profesor. Ia menambahkan, negara tetap memberi perhatian kepada dosen non-ASN di perguruan tinggi swasta melalui subsidi tunjangan fungsional dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

DPR RI turut menepis anggapan adanya diskriminasi antara dosen perguruan tinggi negeri dan swasta. Perbedaan pengaturan disebut didasarkan pada sumber pembiayaan dan mekanisme penggajian, di mana perguruan tinggi negeri dibiayai negara, sementara perguruan tinggi swasta dikelola masyarakat atau yayasan.

Dalam persidangan tersebut, DPR juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa penghasilan layak mencakup kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, hingga jaminan hari tua.

Sebagai kesimpulan, DPR berpandangan ketentuan Pasal 52 dan Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tetap konstitusional dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus perkara tersebut.