Dua Pria Ditangkap Usai Curi 1,1 Ton TBS Sawit di Kembang Janggut
Sumber Foto: radar kukar
Hukum

Dua Pria Ditangkap Usai Curi 1,1 Ton TBS Sawit di Kembang Janggut

Fakta Baru - TENGGARONG – Aksi nekat dilakukan oleh AWN (28) dan AN (39), pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, yang beraksi di kawasan PT Serangkai Jaya di Desa Long Beleh Modang Blok 19 Kecamatan Kembang Janggut, pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

Kasus ini awalnya terungkap dari salah satu saksi sekaligus pekerja bernama Rully yang saat itu sedang duduk santai di teras mess PT Serangkai Jaya. Ia pun menaruh curiga lantaran satu unit truk melintas dan memasuki area perkebunan, namun tak kunjung keluar.

Benar saja, saat dicek di area perkebunan, ia mendapati truk tersebut sudah berisi TBS kelapa sawit dan dua pelaku. “Pelaku mengakui bahwa buah sawit tersebut milik seseorang, kemudian anggota polisi menghubungi pemilik kebun dan setelah mendapat berita itu korban keberatan dan membuat laporan,” jelas Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto.

Dari lokasi polisi mengamankan 1 unit tojok, 1 unit alat egrek, buah sawit seberat 1,1 ton dan 1 unit Truck Hino 300 warna hijau dengan Nopol KT 8930 CM.

Kini kedua pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya pun terancam dengan Pasal 477 KUHP dan atau Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.