Polda Papua Barat Daya Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika di Sorong
Sumber Foto: Media Hub | POLRI
Hukum

Polda Papua Barat Daya Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika di Sorong

Fakta Baru - Sorong – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya berhasil membongkar dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja yang terjadi pada 15–16 Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,27 gram serta ganja dengan total berat 7.968 gram atau hampir 8 kilogram.Pengungkapan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Rizal Marito, saat konferensi pers di Mapolda Papua Barat Daya, Senin (2/3/2026).Perkara pertama melibatkan tersangka berinisial H (39), seorang pekerja swasta yang tinggal di kawasan Pasar Sentral, Kelurahan Remu Selatan, Kota Sorong. Informasi terkait dugaan peredaran sabu diterima pada 14 Februari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim Ditresnarkoba melakukan penindakan pada 15 Februari 2026 dan mengamankan tersangka di rumah kosnya.Saat diamankan, tersangka diduga sedang menggunakan sabu dan hasil tes urine menunjukkan positif amphetamine. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima sachet plastik bening kecil berisi sabu, tujuh plastik bening kosong, dua pireks, satu korek api gas, dua unit telepon genggam, satu gunting besar dan satu gunting kecil, satu timbangan digital, serta uang tunai Rp1.700.000. Berdasarkan hasil penimbangan resmi, total berat bruto sabu yang disita mencapai 1,27 gram.Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial R.M. (42) yang diduga bagian dari jaringan peredaran ganja lintas daerah hingga Jayapura dan Papua Nugini. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka disebut memperoleh modal sekitar Rp120 juta untuk membeli ganja dari luar daerah, kemudian membawanya menggunakan kapal penumpang KM Dobonsolo dari Jayapura menuju Sorong.Tim Ditresnarkoba melakukan pemantauan sejak keberangkatan kapal. Setibanya di Pelabuhan Kota Sorong, tersangka langsung diamankan bersama barang bukti berupa satu tas ransel dan satu tas tenteng yang berisi empat paket besar ganja. Rinciannya terdiri atas 110 paket, 116 paket, 20 paket, dan 30 paket plastik bening ukuran besar berisi ganja, serta dua unit telepon genggam. Hasil penimbangan menunjukkan total berat ganja mencapai 7.968 gram.Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga pidana mati sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.Kombes Pol. Rizal Marito menegaskan bahwa kedua kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Papua Barat Daya,” tegasnya.Polda Papua Barat Daya turut mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.