Dua Tersangka Korupsi Dana Desa di Sintang Diserahkan ke Kejaksaan
Sintang – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu (25/02/2026).Proses penyerahan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 26 Januari 2026.Dua tersangka yang dilimpahkan adalah Hendrikus Mada, A.Md.Kep dan Kereng. Hendrikus Mada diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan APBDesa Tinum Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.Berdasarkan hasil penyidikan serta audit perhitungan kerugian negara, perbuatannya diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 834.516.565,71. Dari total tersebut, tersangka telah mengembalikan dana ke rekening kas Desa Tinum Baru sebesar Rp 141.595.267,00, sehingga sisa kerugian negara diperkirakan Rp 692.921.298,71.Sementara itu, tersangka Kereng diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan APBDesa Nanga Segulang, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018. Berdasarkan hasil audit, tindakannya diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1.302.658.135,51.Modus operandi yang digunakan para tersangka antara lain berupa dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik desa, penggelembungan anggaran (mark-up), serta laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan bahwa Tahap II telah dilakukan sesuai prosedur setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, tanggung jawab penahanan beralih kepada Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tegasnya.Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang kompromi terhadap praktik korupsi.“Dana desa adalah hak masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan. Ketika anggaran itu diselewengkan, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan warga desa,” ujarnya.Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya penguatan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas, terutama terhadap penyalahgunaan anggaran publik yang berdampak langsung pada masyarakat desa.




