Duta Bahasa Usulkan Perubahan Penulisan 'Sumatra' Menjadi 'Sumatera' dalam UU Sumsel
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Duta Bahasa Usulkan Perubahan Penulisan 'Sumatra' Menjadi 'Sumatera' dalam UU Sumsel

Beranda /

Berita /

Duta Bahasa Perbaiki Permohonan Koreksi Penulisan “Sumatra” Jadi “Sumatera” dalam UU Sumsel

Print

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Provinsi Sumatera Selatan (UU Sumsel) pada Rabu (25/2/2026). Dalam persidangan yang dihadiri secara daring, Insan Kamil (Pemohon I) dan Andhita Putri Maharani (Pemohon II) selaku Duta Bahasa Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2025 menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonannya.

Terhadap Permohonan Nomor 57/PUU-XXIV/2026 ini, para Pemohon telah mengganti bagian Pasal 1 ayat (1) menjadi Pasal 1 angka 1 UU Sumsel. Kemudian para Pemohon juga memperbaik bagian legal standing, syarat kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon, menambahkan bagian posita, dan menyempurnakan petitum permohonan.

“Menyatakan frasa ‘Sumatera’ dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Provinsi Sumatera Selatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘Sumatra’,” urai Insan secara daring dari Palembang membacakan perbaikan petitum permohonannya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dari Ruang Sidang Panel MK.

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Kamis (12/2/2026) lalu, para Pemohon mendalilkan konstitusionalitas Pasal 1 ayat (1) UU Sumsel terhadap UUD NRI Tahun 1945. Disebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi secara eksplisit menggunakan penulisan “Sumatra” tanpa huruf “e”. Penulisan tersebut menunjukkan sejak awal pembentukan wilayah administratif oleh pembentuk undang-undang telah menetapkan “Sumatra” sebagai nomenklatur resmi dan baku. Ketentuan ini menjadi dasar historis identitas hukum wilayah dan rujukan awal dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan di wilayah Sumatra.

Perubahan penulisan dari “Sumatra” menjadi “Sumatera” muncul dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi di Sumatera serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 Tentang Penetapan “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan” dan “Undang Undang Darurat No.16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 3 Tahun 1950 sebagai Undang-Undang tanpa disertai penjelasan yuridis, linguistik, maupun administratif yang memadai. Akibat dari tidak terdapat argumentasi normatif yang menjelaskan alasan perubahan tersebut, menimbulkan pertanyaan serius mengenai rasionalitas pembentuk undang-undang dalam mengubah nomenklatur wilayah yang telah mapan secara historis dan administratif.

Padahal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XXIII/2025 mengenai perubahan penulisan “Batanghari” menjadi “Batang Hari” menjadi sebuah penanda bahwa Mahkamah mengakui pentingnya ketepatan penulisan nama daerah. Artinya, nama suatu daerah mencerminkan identitas sosial, budaya, dan sejarah masyarakat yang mendiaminya. Penamaan daerah merupakan bentuk pengakuan negara terhadap nilai-nilai historis dan kultural yang hidup secara turun-temurun. Dengan demikian, koreksi penulisan nama daerah tidak hanya berkaitan dengan administrasi negara, tetapi juga dengan upaya melestarikan identitas kolektif dan menjaga ketertiban sosial dalam kehidupan masyarakat.