Fakta Baru Terungkap: Suyitno Klaim Menolak Rencana Pembunuhan Mahasiswi UMM
Sumber Foto: Beritabaru.co
Fakta Utama

Fakta Baru Terungkap: Suyitno Klaim Menolak Rencana Pembunuhan Mahasiswi UMM

Berita Baru, Probolinggo – Kuasa hukum Suyitno (SY), salah satu tersangka dalam kasus Pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (21), mengungkap sejumlah fakta baru terkait perkara tersebut. SY disebut sejak awal menolak rencana Pembunuhan dan tidak memiliki niat menghilangkan nyawa korban.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, SY akhirnya menyampaikan keterangannya melalui tim kuasa hukum dari Rumah Keadilan Nusantara & Partners.

Ketua tim kuasa hukum, Ainul Yakin, mengatakan kliennya mengaku beberapa kali menolak perintah Bripka AS (Agus) untuk melakukan pembunuhan. Bahkan, Agus disebut sempat menyuruh SY menggali lubang untuk mengubur korban dalam keadaan hidup-hidup di belakang rumahnya.

“Klien kami secara tegas menolak perintah tersebut dan melarang agar korban tidak disakiti, apalagi dibunuh. Fakta ini penting untuk dinilai secara objektif oleh penyidik,” kata Ainul Yakin, Rabu 24 Desember 2025.

Menurut pengakuan SY, Agus meyakinkan bahwa tindakan tersebut aman dilakukan karena dirinya merupakan anggota Polri aktif dan menjanjikan perlindungan dari jeratan hukum. Selain itu, SY disebut hanya diminta untuk menemani, tanpa pernah diberi tahu adanya rencana pembunuhan.

“Sejak awal klien kami tidak mengetahui rencana pembunuhan. Ia hanya diminta menemani dan diyakinkan tidak akan dilibatkan dalam perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Namun, niat pembunuhan tetap dilaksanakan oleh Agus. Dalam situasi tersebut, SY mengaku berada di bawah tekanan psikologis dan rasa takut, mengingat Agus merupakan anggota Polri aktif, sekaligus rekan bisnis dan atasan langsungnya di kios pupuk tempat SY bekerja.

Dalam relasi tersebut, posisi SY dinilai sangat lemah karena hanya berstatus sebagai anak buah. Kuasa hukum menegaskan bahwa secara hukum tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dalam diri Suyitno.

“Klien kami tidak merencanakan, tidak menghendaki, dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Karena itu, perannya tidak bisa disamakan dengan pelaku utama,” tegas Ainul.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mendorong penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 48 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan di bawah daya paksa, serta meminta Pasal 55 ayat (1) KUHP diterapkan secara proporsional sesuai peran masing-masing pihak.

Kuasa hukum juga menegaskan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHAP, termasuk hak atas pendampingan hukum dan perlakuan yang adil selama proses penyidikan.

Sementara itu, Agus yang disebut sebagai pelaku utama dinilai layak dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Alternatifnya, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Status Agus sebagai anggota Polri aktif dinilai menjadi faktor pemberat karena bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya, Suyitno juga menyampaikan penyesalan mendalam serta permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban.

Tim Advokat Rumah Keadilan Nusantara & Partners menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, dengan menempatkan pertanggungjawaban pidana sesuai peran masing-masing pihak.