GKR Hemas: Revisi UU Pemilu Harus Memperkuat Keterwakilan Perempuan
Sumber Foto: Pedoman Bengkulu
Hukum

GKR Hemas: Revisi UU Pemilu Harus Memperkuat Keterwakilan Perempuan

Fakta Baru - Pembina Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempauan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu" di Jakarta. Fokus utama acara ini adalah merumuskan rekomendasi strategis untuk pembahasan revisi undang-undang pemilu yang mendukung demokrasi inklusif dan keterwakilan perempuan.

Awal Kejadian

FGD yang diadakan oleh KPPRI di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Prof. Burhanuddin Muhtadi, serta Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama. Diskusi ini melibatkan anggota parlemen lintas fraksi, akademisi, pegiat demokrasi, organisasi masyarakat sipil, dan pemerhati kepemiluan.

Perkembangan

Dalam sambutannya, GKR Hemas menyatakan bahwa revisi UU Pemilu harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia. Ia menekankan pentingnya keterwakilan perempuan dan menyebutkan bahwa revisi tidak hanya harus efisien secara teknis, tetapi juga mampu menghilangkan hambatan yang menghalangi partisipasi politik perempuan. GKR Hemas mengapresiasi peningkatan jumlah perempuan di DPR RI dan DPD RI, meskipun angka tersebut belum memenuhi target minimal 30% keterwakilan perempuan.

GKR Hemas mengajukan tiga agenda strategis dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Pertama, pemenuhan kuota 30% bakal calon perempuan harus diatur secara tegas, disertai mekanisme pengawasan bagi partai politik yang tidak mematuhi. Kedua, reformasi sistem pemilu harus diimbangi dengan reformasi internal partai politik untuk memastikan keberadaan perempuan dalam politik tidak hanya menjelang pemilu. Ketiga, penguatan keterwakilan perempuan harus diatur dalam lembaga penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, dengan ketentuan yang lebih jelas.

Kondisi Terakhir

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengakui bahwa isu penguatan keterwakilan perempuan belum mendapatkan perhatian yang cukup dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu. Ia berharap forum ini dapat mengumpulkan masukan yang relevan untuk memperkuat kebijakan afirmasi dan meningkatkan partisipasi politik perempuan. Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menambahkan bahwa perjuangan afirmasi perempuan dalam sistem pemilu harus terus dikawal. GKR Hemas berharap rekomendasi dari forum ini dapat menjawab tantangan demokrasi Indonesia dan menciptakan keadilan bagi semua warga negara.