Guru: Aset Strategis Bangsa dalam Pembangunan Kesejahteraan Pendidikan
Sumber Foto: Merdeka.com
Fakta Utama

Guru: Aset Strategis Bangsa dalam Pembangunan Kesejahteraan Pendidikan

Sempat disebut 'beban negara', benarkah guru aset bangsa? Simak bagaimana pemerintah menjaga kesejahteraan tenaga pendidik melalui strategi fiskal dan inovasi pembiayaan di tengah keterbatasan anggaran.

12:10:00

Isu 'guru adalah beban negara' sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu, namun segera diklarifikasi sebagai hoaks. Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut sebenarnya merujuk pada tantangan keberlanjutan fiskal negara. Ini bukan berarti guru adalah beban, melainkan fokus pada pembiayaan anggaran pendidikan yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Dalam kerangka APBN, fungsi pendidikan selalu menjadi prioritas utama pemerintah. Sejak amanat 20 persen anggaran pendidikan dari total APBN/APBD berlaku, belanja pendidikan Indonesia terus menunjukkan peningkatan signifikan. Pada APBN 2025, pemerintah mengalokasikan Rp660,8 triliun untuk sektor ini.

Lebih dari 60 persen alokasi tersebut digunakan untuk gaji, tunjangan, dan berbagai program kesejahteraan tenaga pendidik. Hal ini menegaskan komitmen fiskal pemerintah yang besar terhadap kesejahteraan guru. Oleh karena itu, penting ditegaskan bahwa guru bukanlah beban fiskal, melainkan aset bangsa yang strategis bagi masa depan.

Aset Strategis

Guru, dosen, dan tenaga kependidikan merupakan pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Mereka tidak hanya berperan penting dalam proses mengajar, tetapi juga membentuk karakter dan kompetensi generasi emas 2045. Meskipun anggaran pendidikan sangat besar, persoalan distribusi kesejahteraan masih menjadi paradoks yang perlu diatasi.

Bagi guru ASN, baik PNS maupun PPPK, kompensasi yang diterima relatif cukup baik dan kompetitif. Dengan gaji pokok antara Rp2,3–5 juta per bulan, ditambah tunjangan profesi, kinerja, dan sertifikasi, total penghasilan mereka bisa mencapai Rp9–10 juta. Namun, lebih dari separuh komponen tersebut sangat bergantung pada struktur fiskal negara.

Sebaliknya, guru honorer dan tenaga pendidik non-ASN masih menghadapi kesenjangan kesejahteraan yang besar. Banyak dari mereka hanya menerima honor Rp300 ribu–Rp1 juta per bulan, bahkan guru PAUD nonformal bisa hanya Rp95 ribu per bulan. Dosen kontrak juga mengalami situasi serupa, dengan honor Rp2–3,6 juta yang nyaris setara UMR, menunjukkan bahwa anggaran besar belum sepenuhnya menyelesaikan masalah distribusi kesejahteraan tenaga pendidik.

ADVERTISEMENT

Tantangan Kesejahteraan Tenaga Pendidik

Kesenjangan kesejahteraan yang masih lebar di kalangan tenaga pendidik tidak dapat dilepaskan dari struktur fiskal negara. Terdapat sejumlah tantangan mendasar yang membuat persoalan ini semakin kompleks dan memerlukan perhatian serius.

Pertama, dominasi belanja aparatur sipil negara (ASN) dalam struktur anggaran pendidikan menjadi isu krusial. Lebih dari 60 persen alokasi pendidikan terserap untuk gaji dan tunjangan guru ASN, sementara kelompok guru honorer maupun dosen kontrak nyaris tidak tersentuh secara memadai. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan karena status ASN menjamin kesejahteraan penuh, sedangkan non-ASN bertahan dengan honorarium minim.

Kedua, ruang fiskal negara yang sangat terbatas menjadi penghalang serius, terutama dengan rasio pajak Indonesia pada tahun 2025 hanya mencapai 10,03 persen dari PDB. Angka ini jauh di bawah standar ideal negara berkembang yang berkisar 15-18 persen. Ini membatasi kemampuan APBN untuk membiayai kesejahteraan tenaga pendidik secara baik dan merata, menciptakan dilema antara amanat konstitusi dan belanja rutin pegawai.

Ketiga, kebijakan rekrutmen ASN yang berjalan tertinggal dari kebutuhan lapangan. Meskipun pemerintah telah membuka jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jumlah formasi yang tersedia masih jauh dari memadai. Dengan lebih dari 2,3 juta guru honorer menanti kepastian, kecepatan rekrutmen yang lambat membuat jutaan tenaga pendidik tetap dalam posisi rentan tanpa kepastian karier atau kesejahteraan.

Keempat, lemahnya regulasi ketenagakerjaan di sektor pendidikan nonformal memperparah kondisi. Guru PAUD, pengajar madrasah swasta, hingga instruktur lembaga kursus seringkali menerima honor jauh di bawah upah minimum regional. Absennya standar pengupahan yang jelas membuat posisi mereka rentan, padahal kontribusi mereka sangat penting dalam membangun fondasi pendidikan.

ADVERTISEMENT

Strategi Menjaga Kapasitas Fiskal dan Kesejahteraan Tenaga Pendidik

Untuk menjawab tantangan kapasitas fiskal yang kompleks, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Ini mencakup upaya peningkatan penerimaan negara dan inovasi pembiayaan di luar APBN, bertujuan menciptakan ruang fiskal yang lebih sehat demi keberlanjutan kesejahteraan tenaga pendidik.

Pertama, ekstensifikasi pajak diarahkan untuk memperluas basis pajak dengan menyasar sektor-sektor yang kurang tergarap, seperti ekonomi digital dan UMKM besar. Kedua, intensifikasi pajak berfokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui modernisasi sistem administrasi seperti Coretax 3.0 dan integrasi NIK–NPWP. Ketiga, optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam, jasa keuangan, dan pariwisata menjadi sumber alternatif. Keempat, efisiensi belanja negara dilakukan dengan pemangkasan belanja kurang produktif dan fokus alokasi pada sektor pembangunan SDM.

Selain strategi fiskal konvensional, inovasi pendanaan non-APBN juga dikembangkan. Ini meliputi pemanfaatan Dana Abadi Pendidikan (Education Endowment Fund) yang dikelola LPDP untuk subsidi tambahan pendapatan atau beasiswa khusus. Model Public–Private Partnership (PPP) dalam pendidikan juga didorong, melibatkan dunia usaha melalui kontribusi dari perusahaan penerima insentif fiskal atau CSR.

Pemerintah juga mempertimbangkan penerbitan social impact bonds untuk menghimpun dana dari investor bagi program kesejahteraan guru di wilayah tertinggal. Filantropi dan crowdfunding digital menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendukung langsung tenaga pendidik di pelosok. Terakhir, penguatan koperasi dan BUMDes Pendidikan difasilitasi agar tenaga pendidik dapat mengembangkan usaha produktif sebagai tambahan penghasilan, menumbuhkan kemandirian ekonomi lokal.

Sumber: AntaraNews

ADVERTISEMENT