Jokowi Dituntut Bertanggung Jawab atas Revisi UU KPK
Dengarkan berita favorit Anda saat bepergian, bekerja, atau beristirahat dengan fitur Putar Suara.
JAKARTA,NETRALNEWS.COM - Pernyataan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo yang secara terbuka mendukung pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama memicu polemik berskala nasional pada pertengahan Februari 2026.
Klaim sepihak yang menyebutkan bahwa revisi UU KPK pada 2019 murni merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat Jokowi dituding cuci tangan oleh berbagai pihak, mulai dari aktivis antikorupsi hingga jajaran anggota legislatif. Situasi ini langsung memanas setelah sejumlah elite politik dan lembaga sipil membeberkan bukti rekam jejak keterlibatan mutlak pihak eksekutif dalam pelemahan institusi antirasuah tersebut.
Advertisement
Jawaban kontroversial tersebut terlontar saat Jokowi merespons usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad terkait pemulihan muruah lembaga antirasuah. Secara mengejutkan, Jokowi menyatakan setuju dengan wacana tersebut sembari berdalih bahwa dirinya sama sekali tidak menandatangani dokumen revisi pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Pernyataan yang dilontarkan di Solo ini seketika direspons keras oleh publik yang menilai sang mantan kepala negara sedang melakukan manuver politik guna membersihkan namanya dari sejarah pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mengapa Isu Ini Menjadi Tren Pencarian Teratas di Februari 2026?
Dalam lanskap politik, terminologi "cuci tangan" merujuk pada upaya sistematis seorang tokoh untuk melepaskan diri dari tanggung jawab moral maupun legal atas sebuah keputusan krusial di masa lalu. Berdasarkan pantauan data pencarian digital pada minggu ketiga Februari 2026, frasa kunci terkait sikap lepas tanggung jawab Jokowi mengalami lonjakan tajam.
Tingginya atensi publik ini didorong oleh rasa skeptisisme yang kuat. Publik masih mengingat dengan jelas bagaimana gelombang demonstrasi besar-besaran, yang dikenal dengan gerakan #ReformasiDikorupsi, terjadi pada September 2019. Jutaan mahasiswa dan elemen masyarakat sipil turun ke jalan menolak revisi undang-undang tersebut.
Namun, pada saat itu, pemerintah tetap bersikukuh melanjutkan proses revisi. Kemunculan wacana pembalikan sikap pada tahun 2026 ini memicu perdebatan sengit mengenai konsistensi dan integritas kebijakan sang mantan presiden, sehingga publik aktif mencari validasi fakta sejarah melalui mesin pencari untuk melawan narasi baru yang sedang dibangun.
Fakta Mekanisme Legislasi: Bantahan Keras ICW dan Komisi III DPR
Secara konstitusional, pengesahan sebuah undang-undang di Indonesia tidak dapat berjalan secara unilateral atau sepihak. Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit mewajibkan bahwa setiap rancangan undang-undang (RUU) harus dibahas secara bersama-sama oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Bantahan atas klaim bahwa revisi UU KPK sepenuhnya merupakan kesalahan DPR disampaikan secara lugas dan berbasis data oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, merincikan setidaknya dua fakta tak terbantahkan yang membuktikan andil besar kekuasaan eksekutif kala itu:
Penerbitan Surat Presiden (Surpres): Proses revisi sebuah undang-undang tidak akan bisa bergulir di parlemen tanpa adanya persetujuan resmi dari kepala negara. Pada 11 September 2019, pemerintah secara resmi menerbitkan Surpres yang mendelegasikan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas revisi tersebut bersama DPR. Proses pembahasannya pun tercatat sangat kilat, hanya memakan waktu 13 hari tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Penolakan Penerbitan Perppu: Di tengah eskalasi protes dan krisis kepercayaan yang menelan korban jiwa dari kalangan mahasiswa, Presiden memiliki hak prerogatif konstitusional untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan revisi tersebut. Namun, hak tersebut secara sadar tidak digunakan hingga akhir masa jabatannya.
Senada dengan ICW, kalangan legislatif dari berbagai fraksi turut bersuara keras. Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, menilai pernyataan tersebut sebagai sesuatu yang mengada-ada dan absurd. Sementara itu, politikus PDIP Ronny Talapessy dan Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengingatkan bahwa produk hukum tersebut adalah hasil kerja bersama.
Klaim bahwa Presiden tidak menandatangani lembar pengesahan tidak menggugurkan tanggung jawabnya. Sesuai Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, jika sebuah RUU yang telah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Dalih tidak menandatangani dokumen hanyalah formalitas administratif yang tidak menutupi persetujuan politik yang telah diberikan di awal.
Risiko Distorsi Sejarah dan Dampak Nyata Pelemahan KPK
Upaya seorang tokoh politik sentral dalam menafikan rekam jejak masa lalunya membawa risiko yang sangat serius terhadap literasi politik bangsa. Jika narasi pencitraan atau historical revisionism semacam ini dibiarkan tanpa adanya validasi fakta, masyarakat akan kehilangan tolok ukur untuk mengevaluasi kinerja para pemimpinnya. Hal ini pada gilirannya akan mendegradasi kredibilitas institusi negara.
Lebih dari sekadar perdebatan diskursus, dampak nyata dari revisi UU KPK 2019 telah dirasakan secara langsung oleh sistem hukum Indonesia. Sejak beleid tersebut berlaku, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia stagnan dan cenderung merosot. Beberapa perubahan mendasar yang melemahkan daya kejut KPK antara lain:
Alih Status Pegawai: Perubahan status penyelidik dan penyidik independen KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah memicu polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyingkirkan puluhan penyidik berintegritas.
Birokrasi Penindakan: Munculnya Dewan Pengawas (Dewas) yang pada awalnya memegang kewenangan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan membuat gerak penindakan korupsi menjadi lambat dan birokratis, rentan terhadap kebocoran informasi.
Hilangnya Independensi Penuh: Posisi KPK yang ditarik ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif menghilangkan kekebalan lembaga tersebut dari potensi intervensi politik penguasa.
Fakta-fakta ini membuktikan bahwa pelemahan pemberantasan korupsi bukanlah sebuah ilusi, melainkan dampak dari produk legislasi yang disahkan dengan persetujuan pemerintah pusat pada saat itu.
Alternatif Solusi: Langkah Konkret Memulihkan Marwah Antirasuah
Merespons polemik saling lempar tanggung jawab ini, publik dituntut untuk tetap kritis. Perdebatan mengenai siapa yang bersalah di masa lalu tidak boleh mengaburkan urgensi utama saat ini, yakni penyelamatan agenda pemberantasan korupsi. Terdapat beberapa langkah praktis dan solusi alternatif yang dapat diaplikasikan:
Inisiatif Pemerintahan Baru: Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini tidak perlu terjebak dalam gimik politik masa lalu. Pemerintah memiliki wewenang penuh untuk mengajukan draf revisi UU KPK yang baru ke DPR, yang isinya murni mengembalikan independensi serta kewenangan penuh penindakan tanpa hambatan birokrasi Dewas.
Peningkatan Literasi Rekam Jejak: Publik disarankan untuk membudayakan kebiasaan memverifikasi pernyataan elite politik menggunakan arsip digital. Memahami mekanisme dasar ketatanegaraan—seperti proses persetujuan undang-undang—akan membentengi pemilih dari manipulasi informasi dan klaim-klaim pencitraan sepihak
Optimalisasi Penindakan Internal KPK: Sembari menunggu perbaikan regulasi, jajaran pimpinan KPK saat ini harus memaksimalkan instrumen hukum yang ada dengan menjaga integritas penyidik dan menolak segala bentuk intervensi dari luar.




