Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Edukasi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Kreatif
Fakta Baru - Fitri Asnita, Penyuluh Hukum Ahli Muda sekaligus Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) saat jadi pembicara tentang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.-Kemenkum Sumsel-
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) kembali menyapa masyarakat melanjutkan rangkaian edukasi publik UU Hak Cipta.
Tim Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumsel hadir dalam Live Talkshow di Radio Sonora FM Palembang, Jumat 27 Februari 2026.
Kedatangan Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumsel untuk mengupas tuntas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Fitri Asnita, Penyuluh Hukum Ahli Muda sekaligus Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) saat jadi pembicara tentang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.-Kemenkum Sumsel-
Kupas tuntas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dari tim Kemenkum Sumsel bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para kreator lokal agar lebih peduli terhadap perlindungan hukum atas karya-karya orisinal mereka.
Hadir sebagai narasumber utama tentang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Fitri Asnita, yang merupakan Penyuluh Hukum Ahli Muda sekaligus Guru Kekayaan Intelektual (RuKI).
Dalam bincang santai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bersama Kemenkum Sumsel, Fitri menjelaskan secara komprehensif mengenai ruang lingkup ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 UU Hak Cipta.
Ruang lingkup yang dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, cakupannya sangat luas, mulai dari karya tulis, seni rupa seperti lukisan dan batik, karya arsitektur, musik, hingga karya kekinian seperti permainan video (video games) dan program komputer.
BACA JUGA: Jamin Profesionalisme Pelayanan Kenotariatan, Kemenkum Sumsel Kukuhkan Notaris Pengganti
Edukasi UU Hak Cipta bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumsel memberikan gambaran jelas bagi masyarakat bahwa setiap hasil kreativitas dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra memiliki nilai hukum yang harus dijaga.
Sumber:
Tag:
# karya kreatif
# perlindungan karya
# uu hak cipta
# kementerian hukum sumsel
# maju amintas siburian
# kemenkum sumsel
# edukasi
Share:




