Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak untuk Program Makan Bergizi Gratis
Penyaluran zakat itu ada aturan utamanya dan selalu dijaga kesesuaiannya dengan syariat
Kementerian Agama menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengelolaan dan pendistribusian dana zakat di Indonesia berpegang teguh pada amanah umat yang diatur dalam:
Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Sesuai aturan tersebut, dana zakat mutlak menjadi hak prioritas bagi delapan golongan (Asnaf) penerima zakat (Mustahik). Mulai dari Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah, hingga Ibnu Sabil.
Jadi, Sahabat Religi tidak perlu ragu. Kemenag terus memastikan tata kelola zakat berjalan transparan, berkeadilan, dan tepat sasaran sesuai peruntukannya.
Yuk, geser infografis di atas untuk kenal lebih jauh siapa saja 8 golongan yang berhak menerima zakat!




