Kemendiktisaintek Tolak Jadi Pihak Terkait dalam Sidang Uji UU Kesehatan
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Kemendiktisaintek Tolak Jadi Pihak Terkait dalam Sidang Uji UU Kesehatan

Beranda /

Berita

Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:54 WIB

Dibaca: 374

Tegaskan Sebagai Kuasa Presiden, Kemdiktisaintek Tolak Jadi Pihak Terkait dalam Uji UU Kesehatan

Print

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar siang lanjutan dari uji materiil Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Rabu (29/10/2025). Sidang kelima dari Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.

Namun Sekjen Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang menyebutkan bahwa merujuk pada Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor R-348/M/D-1/HK.06.01/09/2025 tanggal 26 September 2025, yang telah memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, serta Menteri Kesehatan Republik Indonesia, maka Kemendiktisaintek menyatakan tetap sebagai penerima Kuasa Khusus Presiden. Oleh karenanya, tidak dapat bertindak sebagai Pihak Terkait dalam perkara yang dimohonkan sejumlah dokter dan mahasiswa ilmu kedokteran atas nama Razak Ramadhan Jati Riyanto (Pemohon I), M. Abdul Latif Khamdilah (Pemohon II), M. Hidayat Budi Kusumo (Pemohon III), dan M. Mukhlis Rudi Prihatno (Pemohon IV).

Terhadap surat tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan bahwa kendati Kemendiktisaintek menyatakan hal demikian, namun Mahkamah dapat meminta keterangan dianggap penting dan perlu untuk didengar secara terpisah, dibanding keterangannya sebagai kuasa presiden.

“Kami tahu Kemendiktisaintek sudah dapat kuasa Presiden, tetapi dalam perkara ini MK melihat keterangan Kemendikti, Kemenkes, dan Kemenkum relevan untuk dipisahkan. Sehingga berkaitan dengan surat ini, kami tetap memposisikan Kemendiktisaintek sebagi Pihak Terkait. Oleh karena itu, hal ini agar dapat disampaikan kepeda Pak Menteri. Ini untuk kepentingan bersama, sehingga masyarakat tercerahkan. Oleh karena itu, Mahkamah akan memberikan satu kali kesempatan untuk memberikan keterangan pada Senin, 10 November 2025 pukul 10.30 WIB,” jelas Ketua MK Suhartoyo.

Baca juga:

Perjelas Dampak Dualisme Sistem Penyelenggara Utama Pendidikan Spesialis Atau Subspesialis dalam UU Kesehatan

Menyoal Dualisme Sistem Penyelenggara Utama Pendidikan Spesialis Atau Subspesialis dalam UU Kesehatan

DPR RI: Guna Pemerataan Dokter Spesialis, Dibutuhkan Transformasi Sistem Pendidikan

Menkes Sebut Indonesia Butuh Terobosan Penyelenggaraan Pendidikan Dokter Spesialis

Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Sebab, semangat transformasi perubahan dengan menyediakan alternatif penyelenggaraan pendidikan profesi spesialis/subspesialis oleh Perguruan Tinggi dan Rumah Sakit Pendidikan, tanpa mengharmonisasikan dan mengubah hal-hal khusus yang beririsan dengan UU 17/2023 diundangkan dan dinyatakan tegas dalam UU 20/2003 dan UU 12/2012.

Dalam pandangan para Pemohon, pembentuk undang-undang dinilai tidak rasional dalam membentuk RSPPU dengan memproduksi dokter sebanyak-banyaknya tanpa memberdayakan terlebih dahulu Perguruan Tinggi yang sudah ada di seluruh Indonesia. Selain itu, hal demikian juga menimbulkan konflik kepentingan dan ketegangan terhadap dua sistem penyelenggara pendidikan berbeda antara Perguruan Tinggi sebagai university based dan RSPPU sebagai hospital based. Sebab, perbedaan sistem pendidikan dan perlakuan terhadap residen mahasiswa, baik semasa pendidikan maupun pascapendidikan.

Adanya norma Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU 17/2023 telah melanggar Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 karena Pemerintah memberlakukan dualisme penyelenggara pendidikan profesi spesialis dan subspesialis tanpa mengharmonisasikan terlebih dahulu berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan pendidikannya. Selain itu, norma ini melahirkan dualisme pada sistem penyelenggaraan pendidikan spesialis/subspesialis di RSPPU yang dapat berdampak pada kecemburuan dan konflik kepentingan, baik dari penyelenggara pendidikan maupun residen.(*)

Penulis: Sri Pujianti

Editor: Lulu Anjarsari P.

Humas: Fauzan Febriyan