Kemenkum: Status Kewarganegaraan Anak DS Berpotensi Langgar UU Perlindungan Anak
Sumber Foto: Kompas.tv
Hukum

Kemenkum: Status Kewarganegaraan Anak DS Berpotensi Langgar UU Perlindungan Anak

Fakta Baru - JAKARTA, KOMPAS.TV - Dwi Sasetyaningtyas atau DS penerima beasiswa LPDP, berpotensi beserta sang suami, Arya Pamungkas Iwantoro berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hal ini lantaran unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada 20 Februari 2026. Dalam video tersebut, alumni LPDP itu memperlihatkan paspor milik anak keduanya yang baru memperoleh kewarganegaraan Inggris.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo menilai tindakan DS terhadap anak berpotensi melanggar hak perlindungan anak.

Widodo menjelaskan, jika melihat dari segi usia, anak DS belum pada masanya untuk menentukan status kewarganegaraan sendiri.

Seseorang, sambung Widodo, dapat berpindah kewarganegaraan jika telah diklasifikasikan sebagai penduduk tetap di negara lain. Aturan tersebut hanya berlaku bagi orang dewasa yang memiliki hak menentukan kewarganegaraan.

Sedangkan untuk anak, baru bisa menentukan kewarganegaraan pada usia 21 tahun, itu pun jika sang anak lahir dari perkawinan yang sah, ayah atau ibu warga negara asing.

Sementara, DS dan pasangannya sama-sama WNI, bukan perkawinan campuran yang mendorong sang anak untuk memilih status kewarganegaraannya.

"Apakah itu sebatas pernyataan di media sosial, apakah memang menjadi kehendak resmi yuridis yang dituangkan untuk berkaitan status bagi anaknya," ujar Widodo, Kamis (26/2/2026). Dikutip dari Antara.

"Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya, berarti kan orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya."

Widodo menambahkan jika melihat garis keturunan kelahiran dan orangtua, anak DS dan pasangannya masih berstatus warga negara Indonesia, meski lahir di luar wilayah Indonesia dan mendapat kewarganegaraan dari negara tempat lahir anak.

Terlebih Inggris, tempat domisili DS, tidak menganut sistem ius soli atau kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir.

Sehingga status kewarganegaraan tidak langsung diberikan sekalipun anak yang bersangkutan benar lahir di sana.

"Kalau tidak menganut tempat kelahiran dan juga tidak ada garis keturunan tentu garis keturunannya warga negara Indonesia, tempat itu dia tidak diakui, berarti anak itu statusnya adalah warga negara Indonesia," ujar Widodo.